Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Tips dan Tutorial

Syarat dan Cara Membuat Surat Numpang Nikah atau NA

Terbit 1 Jun 2020 03:41 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Syarat dan Cara Membuat Surat Numpang Nikah atau NA — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Berikut syarat dan cara membuat surat numpang nikah atau dikenal NA di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi anda yang akan melangsungkan pernikahan, selain mendaftar ke KUA anda juga perlu membuat surat NA.

Surat NA dibuat setelah anda memutuskan tempat acara pernikahan akan digelar. Jika akad nikah digelar di area domisili calon pengantin wanita (CPW), maka calon pengantin pria perlu mengurus surat numpang nikah. Namun jika akad nikah digelar bukan digelar di area domisili CPW atau calon pengantin pria (CPP), maka keduanya perlu mengurus surat numpang nikah.

Cara membuat surat numpang nikah atau NA di KUA terbilang cukup mudah. Hanya melalui tiga langkah dan menyiapkan beberapa dokumen saja. Berikut cara-caranya!

Iklan sevilage

Syarat dan cara membuat Surat Numpang Nikah atau NA

1 Surat Pengantar RT/RW

Baca Juga
Mengusung Filosofi Teman Jiwa, Anamcara Hotel & Convention Cipanas Targetkan Pasar MICE dan Wisata Alam
Berita · Berita terkait

Dokumen pertama yang harus anda siapkan adalah surat pengantar dari RT atau RW. Untuk membuat surat pengantar ini anda hanya perlu mempersiapkan fotokopi KK (kartu keluarga), dan fotokopi KTP CPW dan CPP.

2 Surat Pengantar Kelurahan

Setelah surat pengantar dari RT/RW, anda juga harus membuat surat pengantar dari kelurahan. Melalui kelurahan, kamu dapat meminta dibuatkan surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Adapun persyaratan yang harus dilampirkan yaitu, fotokopi KTP CPW dan CPP, fotokopi KTP orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) CPW dan CPP. pasfoto terbaru berlatarbelakang warna biru ukuran 3×4 dan 2×3 masing-masih 2 lembar. Ditambah surat pengantar dari RT/RW.

Baca Juga
Peringati Hari Jadi Cianjur ke-349, Pemkab Gelar Upacara Puncak di Lapangan Kademangan
Berita · Berita terkait

Kemudian mengisi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

3 Surat Rekomendasi dan Pengajuan

Dokumen terakhir adalah surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan dari KUA. Surat ini dibuat untuk meminta rekomendasi surat numpang nikah ke tempat tujuan.

Untuk membuatnya anda harus menyiapkan fotokopi KTP CPP dan CPW, fotokopi kartu keluarga (KK), surat pengantar dari kelurahan (N1, N2 dan N4). foto 2×3 dan 4×3 masing-masing 3 lembar. Fotokopi akte kelahiran, ijazah terakhir dan kartu keluarga (KK) CPW dan CPP.

Baca Juga
Seorang Pengacara Jadi Korban Gembos Ban, Rp 200 Juta Melayang
Berita · Berita terkait

Setelah dari KUA tempat pemohon yang ingin izin numpang nikah, anda akan mendapat surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar ke KUA yang dituju.

Nah itu dia syarat dan cara membuat surat numpang nikah di KUA. Semoga bermanfaat! (ega/rez)

Sumber: Detik.com

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{