Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Soal Pungutan Liar, SMK Negeri 1 Cianjur Diduga Tidak Patuhi Peraturan Gubernur dan Permendikbud

Terbit 8 Sep 2024 05:18 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Soal Pungutan Liar, SMK Negeri 1 Cianjur Diduga Tidak Patuhi Peraturan Gubernur dan Permendikbud — Cianjur Update
Gedung SMKN 1 Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Kasus dugaan pungutan liar di SMK Negeri 1 Cianjur kembali mencuat, mengingatkan pada kejadian serupa di SMA Negeri 3 Kota Bekasi pada tahun 2022.

Insiden tersebut sempat menarik perhatian luas dan menjadi sorotan media, hingga memicu respons serius dari Gubernur Jawa Barat saat itu, Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menegaskan bahwa pungutan di sekolah-sekolah negeri, termasuk SMK, SMA, dan SLB yang berada di bawah kewenangan provinsi, tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis dari Kepala Dinas Pendidikan yang mewakili Gubernur.

Iklan sevilage

“Jika tidak diatur dengan baik, pungutan ini bisa tidak terkendali,” tegasnyamelalui akun Instagram pribadinya pada 16 November 2022.

Baca Juga
Terangi Negeri dengan Semangat Pancasila, PLN UP3 Cianjur Hadirkan Listrik bagi Pesantren Nurul Hikmah
Pendidikan · Berita terkait

Ridwan juga menambahkan bahwa semua kebutuhan anggaran pendidikan di sekolah negeri seharusnya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Jika pun ada alasan mendesak untuk memungut sumbangan, hal tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Gubernur.

Peraturan terkait sumbangan orang tua siswa sebenarnya sudah diatur dengan jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga
Taklim Akbar Yayasan Syekh Ali Jaber Hadirkan Empat Ulama Internasional di Cianjur
Pendidikan · Berita terkait

Peraturan ini diperkuat oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 97 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Pergub Nomor 44 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang komite sekolah di sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri, dan sekolah luar biasa negeri di Jawa Barat.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 1 Cianjur belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi beberapa kali oleh tim Cianjur Update untuk memberikan klarifikasi dan hak jawabnya terkait dugaan pungutan tersebut.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Hasan Cacan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{