Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Soal Kompensasi Listrik Mati, Ini Kata PLN Cianjur

Terbit 6 Aug 2019 08:50 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Soal Kompensasi Listrik Mati, Ini Kata PLN Cianjur — Cianjur Update

– PT PLN (Persero) menyiapkan dana Rp865 miliar untuk memberikan kompensasi listrik mati di sejumlah daerah di Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Namun PLN Cianjur belum mendapatkan arahan terkait hal itu.

“Untuk hal itu masih belum ada arahan dari pusat,” tutur Humas PLN , Virgea, saat diwawancara, Selasa (6/8/2019).

Dikutip dari berbagai sumber, Direktur PLN regional Jawa Bagian Barat (JBB), Aryanto WS, menuturkan, besaran kompensasi tersebut dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero).

Baca Juga
Atasi Kebakaran Gunung Gede-Pangrango, Polres Cianjur Modifikasi Alat Pemukul Gepyok
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Nanti kompensasi akan kami berikan kepada tagihan konsumen bulan Agustus yang dibayarkan pada September,” ujarnya.

Untuk konsumen dengan golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif, akan diberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum. Biaya kompensasi tersebut akan berasal dari kas perusahaan PLN.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Veri Anggrijono, mengatakan, besaran kompensasi kerugian konsumen akibat padamnya listrik PLN telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku. Dia akan terus membuka layanan laporan dan keluhan konsumen atas proses ganti rugi yang dilakukan PLN.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

“Sesuai Permen ESDM No.27/2017, PLN wajib memberikan laporan kepada pemerintah atas proses ganti rugi konsumen maksimal 3 bulan sekali. Kami akan mengawal proses tersebut dan akan melakukan teguran ke PLN apabila ketentuan itu tidak diberlakukan,” jelasnya.(ct1)

Reporter : Afsal Muhammad
Editor : Reza Fauzie

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{