Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum DS Soroti Status HGU dan Lemahnya Bukti Pelapor

Terbit 28 Apr 2026 13:45 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Kuasa Hukum DS Soroti Status HGU dan Lemahnya Bukti Pelapor — Cianjur Update
Tim kuasa hukum H. Dadeng Saepudin (DS) memberikan keterangan kepada awak media usai sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat di Cianjur, Selasa (28/4/2026). Foto: Fauzi/ Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat yang menyeret H. Dadeng Saepudin Alias DS kembali digelar pada Selasa (28/4/2026) dengan agenda pembuktian dari saksi pelapor. Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum M. Muhammad Subhan, Firli Sopirmas, dan Yus Yusuf Jufri dari Lembaga Bela Negara menyoroti sejumlah kejanggalan, terutama terkait dasar pelaporan dan status hukum lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum M.Muhammad Subhan menjelaskan bahwa dalam sidang kali ini, pihaknya mempertanyakan dasar pelaporan yang berkaitan dengan hak kebendaan atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan Nomor 2 milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP).

Menurutnya, status HGU tersebut telah berakhir sejak 15 Mei 1998. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan PP Nomor 20 Tahun 2021, apabila HGU tidak diperpanjang atau diperbarui dalam jangka waktu yang ditentukan, maka tanah tersebut otomatis kembali menjadi milik negara dan berstatus tanah telantar.

Iklan sevilage

“Artinya, tuduhan yang muncul pada tahun 2022 terkait pemalsuan surat tidak relevan dengan status HGU yang sudah kedaluwarsa jauh sebelumnya,” ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Selain itu, kuasa hukum juga menegaskan adanya perbedaan mendasar antara persoalan perdata dengan hak kebendaan. Mereka menilai, sengketa internal perusahaan atau antar pemegang saham tidak dapat serta-merta dijadikan dasar dalam perkara yang menyangkut hak atas tanah yang diatur dalam undang-undang agraria.

Dalam persidangan, Tim kuasa hukum turut membantah sejumlah tuduhan dari pelapor, termasuk terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat berupa data resmi pencabutan sita jaminan yang telah diregistrasi dan distempel oleh Pengadilan Negeri, yang dinilai bertolak belakang dengan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tak hanya itu, tuduhan pemalsuan KTP juga dibantah. Tim kuasa hukum menyebut telah menyiapkan bukti pembanding untuk menunjukkan keabsahan dokumen tersebut.

Lebih jauh, mereka menilai bukti yang dihadirkan pelapor di persidangan sangat lemah dan tidak relevan, lantaran hanya berupa fotokopi tanpa disertai dokumen asli sebagai pembanding.

Baca Juga
Diiming-imingi Pekerjaan, Oknum ASN di Cianjur Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Berita · Berita terkait

Dalam perkara ini, DS disebut bertindak sebagai perwakilan petani penggarap di Desa Sukaresmi. Ia diketahui memiliki surat penunjukan sebagai koordinator para petani yang mengelola lahan tersebut.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat membatalkan dakwaan jaksa demi hukum dan membebaskan DS. Mereka menilai proses persidangan yang berlangsung sejauh ini tidak didukung alat bukti yang kuat.

Sidang selanjutnya dijadwalkan masih dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan empat saksi tambahan. Sementara itu, tim kuasa hukum juga berencana menghadirkan saksi yang meringankan serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan balik pelapor jika tuduhan tidak terbukti.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{