Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Selain Sembako dan Sekolah, Melahirkan di Rumah Bersalin pun Akan Kena Pajak

Terbit 14 Jun 2021 04:02 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Selain Sembako dan Sekolah, Melahirkan di Rumah Bersalin pun Akan Kena Pajak — Cianjur Update
PPN: Selain menyasar sembako dan sekolah, melahirkan di rumah sakit pun akan kena pajak. (Foto: Internet)

CIANJURUPDATE.COM – Selain menyasar sembako dan jasa pendidikan atau sekolah, pemerintah pun ternyata akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk biaya jasa melahirkan di rumah bersalin.

Hal tersebut tertuang jelas dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Pasal 4A salah satu ketentuan dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, disebutkan jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam poin A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Baca Juga
Pelepasan Peserta Didik PKBM Sarbini Berlangsung Meriah, 132 Siswa Resmi Lulus
Pendidikan · Berita terkait
Iklan sevilage

Hal ini berarti jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk jasa rumah bersalin akan turut dikenai pajak juga.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2009, jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi.
  2. Jasa dokter hewan.
  3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli
    akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli
    fisioterapi.
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.
  5. Jasa paramedis dan perawat.
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan
    sanatorium.
  7. Jasa psikolog dan psikiater, dan
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Tarif PPN juga dikabarkan akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen.

Baca Juga
Taklim Akbar Yayasan Syekh Ali Jaber Hadirkan Empat Ulama Internasional di Cianjur
Pendidikan · Berita terkait

Adapun tarif PPN pada ayat (1) draft UU KUP diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Lalu, pada pasal terbaru Pasal 7A disebutkan bahwa PPN bisa dikenakan tarif berbeda dari tarif atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu; impor Barang Kena Pajak tertentu; dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Tarif berbeda sebagaimana dimaksud dikenakan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.(ega/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{