Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Terbit 2 Nov 2024 18:51 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satresnarkoba Polres Cianjur Ringkus 45 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba — Cianjur Update
Barang bukti narkoba dari puluhan kasus yang berhasil diungkap Polres Cianjur. (Foto: Vito Adriansyah/cianjurupdate.com)

– Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap 45 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, termasuk ganja, sabu, tembakau sintetis, dan obat keras terbatas (OKT), dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebutkan bahwa penangkapan ini dilakukan sejak September hingga Oktober 2024.

“Dari bulan September, terdapat 16 kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Cianjur, dengan rincian: tujuh kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, dan tujuh kasus OKT,” ucap Yonky, Jumat (1/11/2024).

Iklan sevilage

Di bulan Oktober, lanjutnya, sebanyak 19 kasus berhasil diungkap, yang terdiri dari sepuluh kasus sabu dan sembilan kasus OKT.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

“Pada bulan September, ada 19 tersangka yang ditangkap. Sementara di bulan Oktober, terdapat 26 tersangka, sehingga total menjadi 45 orang,” lanjutnya.

Yonky juga mengungkapkan bahwa barang bukti pada bulan September mencakup 182,2 gram sabu, 11,44 gram ganja, 20.979 butir OKT, dan 32,7 gram tembakau sintetis.

Sementara itu, pada bulan Oktober, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 780,77 gram dan 9.551 butir OKT.

“Dengan ini, Polres Cianjur telah menyelamatkan 156.154 jiwa dari penyalahgunaan sabu seberat 962,97 gram dan 30.530 jiwa dari penyalahgunaan obat keras, serta sejumlah nyawa dari penyalahgunaan ganja dan tembakau sintetis,” ujar Yonky.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Yonky menegaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkotika dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup, dengan denda hingga dua miliar rupiah.

Yonky menambahkan, pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda lima miliar rupiah, dan Pasal 436 ayat (2) dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 500 juta rupiah.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Cianjur untuk waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak tergoda menggunakannya, karena narkoba tidak memiliki manfaat,” pungkasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{