Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu di Puncak dengan Modus Tukang Ojek

Terbit 15 Sep 2024 06:52 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu di Puncak dengan Modus Tukang Ojek — Cianjur Update
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dijual pengedar sambil menyamar sebagai tukang ojek. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Satnarkoba Polres Cianjur berhasil menangkap seorang pria berusia 33 tahun bernama Juli, yang diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Puncak, Cianjur.

Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi tukang ojek.

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Iklan sevilage

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang tinggal di Desa Ciwalen, Kecamatan Sukaresmi.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan identitas serta alamat pelaku,” ujar AKP Septian Pratama pada Jumat (13/9/2024).

Polisi segera menuju kediaman Juli untuk melakukan penggeledahan.

Dalam proses tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 77,18 gram, timbangan elektrik, serta lakban hitam yang disembunyikan di dalam sebuah kantong cokelat di kamarnya.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

“Barang bukti sudah kami amankan dan pelaku saat ini tengah diperiksa lebih lanjut di Mapolres Cianjur,” tambah AKP Septian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Juli mengaku telah empat kali mengedarkan sabu di wilayah Puncak Cipanas selama empat bulan terakhir.

Modus yang digunakan untuk menghindari kecurigaan adalah dengan berpura-pura bekerja sebagai tukang ojek, padahal ia sebenarnya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Pelaku mengakui setiap kali beroperasi, ia mendapatkan bayaran sekitar Rp 1 juta, tergantung dari jumlah sabu yang ia edarkan,” jelas AKP Septian.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Juli juga mengaku bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online, sementara sisanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ini sangat memprihatinkan, karena sebagian besar uang hasil peredaran narkoba justru digunakan untuk berjudi online,” tutup AKP Septian.

Atas perbuatannya, Juli dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{