Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sakit Hati ke Istri, Motif Ayah Tiri dalam Kasus Remaja Putri Meninggal Dunia di Cianjur

Terbit 29 May 2026 15:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sakit Hati ke Istri, Motif Ayah Tiri dalam Kasus Remaja Putri Meninggal Dunia di Cianjur — Cianjur Update
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jumat (29/5/2026). Foto: Fauzi/CianjurUpdate

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur mengungkap motif di balik aksi keji yang diduga dilakukan R (35), seorang ayah tiri yang tega membunuh putri sambungnya sendiri, SH (16). Korban dijerat menggunakan kabel charger handphone dan dicabuli oleh pelaku hingga ditemukan meninggal dunia di kamar rumahnya di Kampung Sindangsari, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Minggu pagi (24/5/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan nekat tersangka dipicu rasa sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Hubungan rumah tangga keduanya diketahui tengah berada di ambang perpisahan.

“Tersangka ini sudah tidak baik lagi dengan ibu kandung korban, bahkan si ibu kandung korban telah mengeluarkan statment untuk bercerai terhadap tersangka ayah tiri korban,” ujar Kapolres Alexander Yurikho Hadi, Jumat (29/5/2026).

Iklan sevilage

Baca Juga
Nekat Lintasi Jembatan Gantung Cikadu, Pemilik Minibus Bakal Dipanggil Pemkab Cianjur
Berita · Berita terkait

Setelah kejadian tersebut, tersangka diduga sempat mengganti pakaian korban dan menyembunyikan pakaian sebelumnya di kamar mandi. Selain itu, tersangka juga diduga mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun upaya tersebut gagal.

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Depok sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Satreskrim Polres Cianjur.

“Alhamdulilah, hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Cianjur pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga
Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Mulai TMMD ke-129 di Desa Mekarmukti, Akselerasi Infrastruktur Daerah Tertinggal
Berita · Berita terkait

Kini, selain menghadapi kehancuran rumah tangganya, tersangka R juga terancam mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait pembunuhan dan kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, SH (16), warga Kampung Sindangsari RT 002/RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{