Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sah! Naik 1,72 Persen, UMP Jabar 2022 jadi Rp1.841.487

Terbit 21 Nov 2021 00:26 WIB · 3 menit dibaca
Bagikan
Sah! Naik 1,72 Persen, UMP Jabar 2022 jadi Rp1.841.487 — Cianjur Update
UMP: UMP Jabar 2022 naik Rp31 ribu, pekerja lama bisa melakukan negoisasi gaji. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2022 menjadi Rp1.841.487,31.

Adapun UMP Jabar 2022 naik sebesar Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.810.351,36.

UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun, akan mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Iklan sevilage

UMP Jabar 2022 ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.71-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam.

Batas akhir pengumunan UMP ini sejatinya pada 21 November 2021, namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, maka menurut aturan pengumumannya dimajukan satu hari.

Besaran UMP Jabar 2022 sendiri ditetapkan atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021 berdasarkan keputusan rapat pleno yang telah dilakukan.

Hasilnya, batas atas upah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jabar adalah sebesar Rp3.540.015,32, sementara batas bawah Rp1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Dikarenakan UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP Jabar 2022 dinaikkan menjadi Rp1.841.487,31.

Adapun formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Ada Konsekuensi bagi Pihak yang Tidak Menjalankan

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, penghitungan UMP 2022 ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Disebutkannya, bahwa kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah.

Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.

“Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur. Saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan (amanat undang-undang),” ujar Setiawan.

Implementasi PP tersebut, kata Setiawan, juga kali pertama menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah.

UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Namun, bila perusahaan punya kebijakan lain, maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan UMK yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota pada 30 November 2021.

“Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar. (Komposisinya) Masih sama seperti tahun lalu,” sebut Setiawan.

Setiawan berharap, semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jawa Barat.

Adapun kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022.

Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK, ketika tiba saatnya ditentukan pemda kabupaten/kota nanti.

“Pengusaha tidak dapat menangguhkan dan itu ada konsekuensi dan sanksi,” tegas Setiawan.

Baca Juga
Dari Sampah Jadi Karya, Warga Sukamanah Cugenang Butuh 2 Bulan Lukis Sosok KDM
Berita · Berita terkait

Sementara kepada pekerja, Setiawan sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami, namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19.

Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.

“Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win-win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi,” jelas Setiawan.

Daerah Diminta Segera Memproses UMK

Setiawan juga berharap, pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas.

Menurutnya, dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antardaerah yang sebelumnya terasa lambat laun bisa dikurangi.

“Gap antarkabupaten/kota terus kita balancing sehingga tidak terjadi pergeseran (perpindahan) industri ke daerah yang upahnya lebih rendah,” tandasnya.(sis)

Sumber: Kompas

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{