Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Sah! MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4%

Terbit 1 Mar 2024 03:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Sah! MK Hapus Batas Ambang Parlemen 4% — Cianjur Update
Foto: jawapos.com

CIANJURUPDATE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perihal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4% tidak berlaku di Pemilu 2029 nanti.

Dari putusan No.116/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-undang (UU) No. 7/2017 telah tertuang tentang Pemilu.

Diajukan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati selaku pemohon.

Baca Juga
Batas BGN Kadaluwarsa, 12 Dapur MBG di Cianjur Belum Penuhi SLHS
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

BACA JUGA: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Usulan Hak Angket DPR untuk Pemilu 2024?

“Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” dikutip dari bisnis.com kata MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).

BACA JUGA: Tugas Mahkamah Agung: Fungsi Yudisial, Pengawasan dan Administratif

Baca Juga
Soroti Maraknya Perkebunan di Lereng Gunung Gede, KDM Minta Batasi Pendakian dan Komersialisasi
Berita · Berita terkait

Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

MK menyatakan jika norma pasal tersebut konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR RI 2029 dan pemilu selanjutnya.

Norma dari pasal tersebut  dinyatakan konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 ini. Artinya, ambang batas 4% tetap berlaku pada kontestasi pemilu tahun ini.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Detyani Aulia Malik | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{