CIANJURUPDATE.COM– Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, Sabtu 14 Juni 2025 secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penyerahan SK yang dilangsungkan di taman Pancaniti Pemerintah Kabupaten Cianjur ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan SK penggantian antar waktu anggota BPD.
Menurut Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan melalui Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Kristianto, agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian regulasi yang memakan waktu cukup panjang.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Cianjur, Dipicu Permainan Masak-masakan Anak
“Karena prosesnya panjang kemarin ada regulasi-regulasi akhirnya kita rubah maka baru hari ini kita menyerahkan SK perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Dendi.
Perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk BPD di kurang lebih 330 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Cianjur.
Tiga kecamatan dengan 24 desa telah mendapatkan SK perpanjangan serupa pada tahun lalu karena tidak adanya penggantian antar waktu di desa-desa tersebut.
Total anggota BPD di Kabupaten Cianjur yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini diperkirakan mencapai 2.200 orang.
Baca Juga: Jemaah Haji Cianjur Wafat di Makkah, PPIH Imbau Jemaah Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem
Perpanjangan ini didasari oleh penyesuaian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyamakan masa jabatan BPD dengan kepala desa, yakni delapan tahun.
Dendi Kristianto berharap, perpanjangan masa jabatan BPD ini dapat semakin memperkuat program-program pembangunan di tingkat desa.
“Harapannya dengan diperpanjang ya banyak program-program yang satu ini yang menjadi sedang viral di desa yaitu BUMDes berkaitan dengan ketahanan pangan dan koperasi merah putih bisa dikawal oleh baik BPD maupun kepala desa secara bersama-sama,” ujarnya.
Selain itu, program-program pemerintah daerah, seperti program Rp25 juta per desa, juga diharapkan dapat dikawal dengan baik oleh Kepala Desa (Kades) maupun BPD dalam proses implementasinya di tingkat bawah.
Perhitungan masa jabatan berdasarkan SK terhitung sejak 23 April lalu. Namun, Dendi menegaskan bahwa tidak ada lagi pelantikan atau pengucapan sumpah janji bagi anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, mengingat dasar hukumnya adalah perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji awal.
Bupati Cianjur dr Muhamad wahyu ferdian,mengatakan Garis besar hari ini pergantian antar waktu dan juga perpanjangan masa jabatan se kabupaten cianjur, alhamdulilah berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Patok Lahan Rampung, PT SEU Dirikan Pagar Pembatas, PT HPI Protes: Ganggu Fasum dan Investasi
”Untuk masyarakat cianjur khususnya anggota BPD untuk dimaksimalkan tugas dan fungsinya terutama dalam menyerap aspirasi dari masyarakat dan juga fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa, agar terjadi keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan program- program yang dilaksanakan pemerintahan desa”, Tutupnya.***
Editor: Indra Arfiandi