CIANJURUPDATE.COM – Tabir gelap aksi kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi Kabupaten Cianjur. Seorang remaja berinisial MRR (15) diringkus Satreskrim Polres Cianjur setelah teridentifikasi melakukan tindakan sodomi dan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 10 anak di wilayah Kecamatan Sukaluyu.
Kasus memilukan ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian genital saat hendak buang air besar. Laporan orang tua korban yang syok mengetahui buah hatinya menjadi korban predator yang juga tetangga satu kampung tersebut, menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar skala kejahatan yang lebih besar.
BACA JUGA: Pengeroyokan Bersajam di Sukaluyu Terungkap, Polres Cianjur Amankan Dua Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat MRR ternyata telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan, terhitung sejak pertengahan tahun 2025. Polisi mencatat jumlah korban mencapai 10 anak dengan rincian yang sangat memprihatinkan.
“Korban ini terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Jadi korban merupakan anak-anak, dan tersangka atau ABH (Anak Berkonflik dengan Hukum) juga berstatus anak,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho Hadi, pada Kamis (29/1/2026).
BACA JUGA: Duel Pelajar Viral di Medsos, Polres Cianjur Periksa 10 Orang Untuk Pendalaman
Mirisnya, beberapa korban mengalami trauma berulang karena pelecehan dilakukan lebih dari satu kali. “Dari penyelidikan sementara sejak pertengahan 2025 aksinya itu dilakukan. Ada yang satu anak itu dilecehkan dan disodomi sampai tujuh kali dalam periode waktu tersebut,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, MRR menggunakan pendekatan yang sangat terencana. Ia memanfaatkan hobi memelihara burung merpati sebagai pintu masuk untuk menjerat para korban yang rata-rata berusia 6 hingga 10 tahun.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menjanjikan akan melatih burung merpati milik korban agar lebih mahir. Namun, jika rayuan tersebut tidak mempan, tersangka tak segan menggunakan kekerasan fisik sebagai alat tekanan.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Satlantas Polres Cianjur dan Instansi Terkait Tangani Pohon Tumbang di Jalur Puncak
“Anak berkonflik dengan hukum ini memiliki burung merpati, dan beberapa korban juga punya burung merpati peliharaan. Jadi korban ini dijanjikan burung peliharaannya dilatih asal mau menuruti perbuatannya. Tapi jika menolak atau tidak dituruti akan dilakukan kekerasan berupa penamparan,” jelas Alexander.
Meskipun tersangka masih berstatus anak di bawah umur, keseriusan tindak pidana yang dilakukan membuatnya harus menghadapi jeratan hukum yang berlapis. Polisi menerapkan undang-undang perlindungan anak dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) untuk memproses kasus ini.
Tersangka dijerat dengan, Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup dia.***
