CIANJURUPDATE.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga dengan dugaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dipasung menggunakan rantai pada tangan dan kaki, serta dalam kondisi tidak mengenakan pakaian. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cipendeuey, Desa Nagasari, Kecamatan Leles, Kabupaten Cianjur.
Menanggapi video tersebut, pihak Kecamatan Leles bergerak cepat melakukan penanganan. Camat Leles, Segi Tabah Hermansyah, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa pemasungan dilakukan sementara oleh pihak keluarga karena keterbatasan penanganan.
“Kalau dibilang dipasung, sebenarnya tidak hanya diikat. Keluarga khawatir karena tidak ada yang menangani secara khusus, sementara orang tuanya juga sudah lanjut usia,” ujar Segi Tabah Hermansyah saat dikonfirmasi Cianjur update, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, yang bersangkutan memang diduga mengalami gangguan kejiwaan. Dalam kesehariannya, emosi korban kerap tidak terkontrol sehingga menimbulkan kekhawatiran, baik bagi keluarga maupun lingkungan sekitar.
BACA JUGA: Menelusuri Bumi Ageung Cikidang, ‘Rumah Besar’ Saksi Bisu Kejayaan Cianjur
“Kadang kalau emosinya tidak terkontrol, jendela rumah sampai pecah. Penanganan dari keluarga dan tetangga juga belum maksimal, sehingga mereka mengikat sementara untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Lebih lanjut, Segi menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan Dinas Sosial. Rencananya, ODGJ tersebut akan segera dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua, Bandung.
“Hari ini dari provinsi rencananya akan dilakukan penjemputan. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Dinas Sosial dan akan ditangani di RSJ Cisarua,” jelasnya.
BACA JUGA: Menyingkap Pesona Gunung Padang, Situs Megalitikum Terbesar di Asia Tenggara Milik Cianjur
Diketahui, ODGJ tersebut merupakan anak kedua dari keluarganya, berinisial A, dan belum berkeluarga. Pihak keluarga telah memberikan izin untuk dilakukan perawatan setelah mendapat penjelasan dari kepala desa dan pihak terkait.
“Alhamdulillah keluarga sudah mengizinkan setelah diberikan pemahaman, dan yang bersangkutan akan dirawat,” tambah Segi.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Leles, agar tidak melakukan pemasungan terhadap warga dengan gangguan kejiwaan dan segera melapor kepada pihak berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat, jika ada warga dengan gangguan kejiwaan, agar ditangani secara khusus bekerja sama dengan puskesmas. Insyaallah akan kami fasilitasi, baik dengan terapi, pengobatan, maupun rujukan ke rumah sakit,” pungkasnya.***
