Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Kurir Paket di Pasirkuda Cianjur, Satu Sempat Buron

CIANJURUPDATE.COM– Nasib malang menimpa seorang kurir paket di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, yang harus menderita luka parah setelah menjadi korban pengeroyokan. Insiden berdarah ini dipicu oleh masalah sepele terkait pengiriman barang dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Pihak kepolisian bergerak cepat merespons kejadian tersebut. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, jajaran Polsek Tanggeung berhasil meringkus tiga orang pria yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Tanggeung, AKP Dedi Suryaman, mengonfirmasi bahwa identitas para tersangka adalah RZ (19), Ar (18), dan Nr (28). Penangkapan dilakukan secara bertahap pada Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA: Kurir Paket Jadi Korban Penganiayaan di Pasirkuda Cianjur, Dipicu Perselisihan Paket COD, Dua Orang Diamankan Polisi

“Kami tetapkan tiga orang tersangka yakni RZ (19), Ar (18), dan Nr (28),” ujar Dedi saat memberikan keterangan pada Jumat (30/1/2026).

Dedi menjelaskan bahwa dua pelaku diciduk di kediaman mereka pada sore hari, sementara satu pelaku lainnya sempat mencoba menghindar dari kejaran petugas sebelum akhirnya diringkus pada malam hari.

“Untuk dua tersangka yakni RZ dan AR diamankan di rumahnya. Sedangkan Nr sempat melarikan diri, tapi berhasil kami tangkap. Jadi total tiga pelaku sudah ditangkap,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi kekerasan tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan ibu salah satu pelaku. Saat hendak mengantarkan paket COD, korban mendapati rumah pemesan dalam keadaan kosong.

Korban kemudian berinisiatif menghubungi pemesan melalui pesan singkat untuk berkoordinasi. Namun, niat baik untuk menyelesaikan tugas pengiriman tersebut justru disalahartikan oleh pihak keluarga.

BACA JUGA: Diserang Delapan Ekor Anjing, Seorang Anak Alami Luka Serius di Campaka Cianjur

“Jadi ibu pelaku ini memasang paket COD. Tapi tidak ada orang di rumah. Korban kemudian mengirim pesan melalui WhatsApp, tetapi malah dianggap menyinggung oleh keluarga pelaku. Hingga akhirnya pada pelaku melakukan tidak penganiayaan pada korban,” jelas Dedi.

Sebelumnya diberitakan, Seorang kurir paket bernama Abdul Kudus menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kampung Cinangka, RT 002 RW 002, Desa Mekarmulya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian Polsek Tanggeung, penganiayaan diduga dilakukan oleh RMD, NR, dan AR.***

Exit mobile version