Berita

Sah! Bupati Cianjur Perpanjang Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

CIANJURUPDATE.COM– Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, Sabtu 14 Juni 2025 secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK yang dilangsungkan di taman Pancaniti Pemerintah Kabupaten Cianjur ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan SK penggantian antar waktu anggota BPD.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan melalui Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Kristianto, agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian regulasi yang memakan waktu cukup panjang.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Cianjur, Dipicu Permainan Masak-masakan Anak

“Karena prosesnya panjang kemarin ada regulasi-regulasi akhirnya kita rubah maka baru hari ini kita menyerahkan SK perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Dendi.

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk BPD di kurang lebih 330 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Tiga kecamatan dengan 24 desa telah mendapatkan SK perpanjangan serupa pada tahun lalu karena tidak adanya penggantian antar waktu di desa-desa tersebut.

Total anggota BPD di Kabupaten Cianjur yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini diperkirakan mencapai 2.200 orang.

Baca Juga: Jemaah Haji Cianjur Wafat di Makkah, PPIH Imbau Jemaah Jaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Perpanjangan ini didasari oleh penyesuaian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyamakan masa jabatan BPD dengan kepala desa, yakni delapan tahun.

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button