Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Nasional & Regional

Sah! Bupati Cianjur Perpanjang Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

Terbit 14 Jun 2025 11:21 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Sah! Bupati Cianjur Perpanjang Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun — Cianjur Update
Penyerahan SK yang dilangsungkan di taman Pancaniti Pemerintah Kabupaten Cianjur ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan SK penggantian antar waktu anggota BPD. (foto: Fauzi/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM– Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, Sabtu 14 Juni 2025 secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Penyerahan SK yang dilangsungkan di taman Pancaniti Pemerintah Kabupaten Cianjur ini sekaligus dirangkaikan dengan penyerahan SK penggantian antar waktu anggota BPD.

Menurut Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan melalui Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Kristianto, agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian regulasi yang memakan waktu cukup panjang.

Iklan sevilage

“Karena prosesnya panjang kemarin ada regulasi-regulasi akhirnya kita rubah maka baru hari ini kita menyerahkan SK perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Dendi.

Baca Juga
Pastikan Pengerjaan Sesuai Standar, Bupati Cianjur Monitoring Pengerjaan Jalan di Tanggeung
Nasional & Regional · Berita terkait

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk BPD di kurang lebih 330 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

Tiga kecamatan dengan 24 desa telah mendapatkan SK perpanjangan serupa pada tahun lalu karena tidak adanya penggantian antar waktu di desa-desa tersebut.

Total anggota BPD di Kabupaten Cianjur yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini diperkirakan mencapai 2.200 orang.

Perpanjangan ini didasari oleh penyesuaian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang menyamakan masa jabatan BPD dengan kepala desa, yakni delapan tahun.

Baca Juga
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Jabar Asep Suherman Gelar Reses di Pagelaran Cianjur
Nasional & Regional · Berita terkait

Dendi Kristianto berharap, perpanjangan masa jabatan BPD ini dapat semakin memperkuat program-program pembangunan di tingkat desa.

“Harapannya dengan diperpanjang ya banyak program-program yang satu ini yang menjadi sedang viral di desa yaitu BUMDes berkaitan dengan ketahanan pangan dan koperasi merah putih bisa dikawal oleh baik BPD maupun kepala desa secara bersama-sama,” ujarnya.

Selain itu, program-program pemerintah daerah, seperti program Rp25 juta per desa, juga diharapkan dapat dikawal dengan baik oleh Kepala Desa (Kades) maupun BPD dalam proses implementasinya di tingkat bawah.

Perhitungan masa jabatan berdasarkan SK terhitung sejak 23 April lalu. Namun, Dendi menegaskan bahwa tidak ada lagi pelantikan atau pengucapan sumpah janji bagi anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang, mengingat dasar hukumnya adalah perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji awal.

Baca Juga
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Nasional & Regional · Berita terkait

Bupati Cianjur dr Muhamad wahyu ferdian,mengatakan Garis besar hari ini pergantian antar waktu dan juga perpanjangan masa jabatan se kabupaten cianjur, alhamdulilah berjalan dengan lancar.

”Untuk masyarakat cianjur khususnya anggota BPD untuk dimaksimalkan tugas dan fungsinya terutama dalam menyerap aspirasi dari masyarakat dan juga fungsi pengawasan dalam pemerintahan desa, agar terjadi keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dengan program- program yang dilaksanakan pemerintahan desa”, Tutupnya.***

Editor: Indra Arfiandi

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{