Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Ridwan Mubarok CS Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Terbit 17 Oct 2019 04:47 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Ridwan Mubarok CS Divonis Satu Tahun Enam Bulan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Negri (PN) Cianjur menggelar sidang vonis terhadap empat terdakwa kasus KPK gadungan, Rabu (16/10/2019). Keempat terdakwa yaitu Ridwan Mubarok, Nandang, Santi, dan Dian divonis hukum satu tahun enam bulan.

Putusan dibacakan oleh Ketua Hakim, Lusiana, didampingi dua anggotanya, Erlinawati dan Syahfirzal. Menurut hakim, tersangka melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP

Namun pengacara Ridwan Mubarok menilai putusan yang dibacakan hakim tidak rasional. Ketua pengacara Ridwan Mubarok, Karnaen, mengatakan, putusan hakim sangat ironis karena saksi yang tidak dihadirkan dibacakan ini merupakan rekayasa hukum.

Baca Juga
Dukung Semangat Belajar di Tahun Ajaran Baru, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50%
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Klien kami tidak melakukan apa yang dituduhan, nantinya kami akan melakukan pengajuan pembelaan,” tuturnya.

Karnaen mengatakan, ini merupakan kasus titipan dari pendopo ke pengadilan. Ia menilai kasus ini dipaksakan.

“Kasusnya dipaksakan, jelas klien kami tidak bersalah. Saksi ahli pun menjelaskan bahwa klien kami tidak masuk dalam dugaan penipuan atau membantu pemerataan, tapi tidak didengarkan hakim,” tuturnya.

Baca Juga
Sempat Hilang dan Tenggelam di Sungai Cilaku, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Berita · Berita terkait

Kuasan Hukum Ridwan Mubarok lainnya, Ubun Burhanudin, mengatakan pasal yang dijauhkan kepada klien dinilai dari pasal 378 ini tidak masuk akal. Hal itu karena dua tersangka dengan kondisi yang berbeda.

“Jelas-jelas klien kami tidak melakukan, bahkan tidak menikmati. Klien kami tidak tahu, tidak ada tipu muslihat ini tidak masuk akal,” katanya.(ct3)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{