Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Program ETLE Belum Resmi Diterapkan, Polres Cianjur Masih Lakukan Penilangan di Jalan

Terbit 27 Jan 2021 04:04 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Program ETLE Belum Resmi Diterapkan, Polres Cianjur Masih Lakukan Penilangan di Jalan — Cianjur Update
PENILANGAN: Polres Cianjur masih melakukan penilangan di jalan pada pelanggar lalulintas. Karena selain masih tingginya angka kecelakaan, program Kapolri untuk menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum sah diberlakukan. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Program kerja Komjen Listyo Sigit Prabowo yang hari ini, Rabu (27/1/2021) resmi dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri, masih menuai pro-kontra.

Listyo berkeinginan untuk mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalulintas dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan menghilangkan tilang di jalan.

Namun demikian, sampai saat ini Polres Cianjur masih melakukan penilangan di jalan. Hal tersebut karena angka kecelakaan terus meningkat, akibat masyarakat yang belum dengan baik mematuhi peraturan dalam berkendara. Tindakan penilangan diklaim, sebagai upaya pencegahan kecelakaan di jalan.

Iklan sevilage

Seorang pengendara motor yang masih mengalami penilangan, Julfa Saepul Alfarizi (20) mengatakan, pihaknya masih mendapatkan penilangan karena tidak menggunakan plat nomor di motornya.

Baca Juga
Honda Beat Karyawan PNM Mekaar di Cianjur Dicuri, Aksinya Terekam CCTV
Berita · Berita terkait

“Katanya program Kapolri yang baru tidak ada penilangan lalulintas, tapi menggunakan penilangan secara elektronik. Kok ini masih ada penilangan,” ujarnya kepada , Rabu (27/1/2021).

Julfa menuturkan, sebelum ditilang, ia hendak pergi bekerja pada pukul 07.00 Wib. Setelah sampai di Jalan Dr Muwardi Bypass, ia diberhentikan oleh dua orang polisi yang badannya tidak terlalu besar atau tidak terlalu kecil untuk menanyakan surat-surat kendaraan.

“Terus sama saya tadi kasih surat-surat, tapi maih ditilang karena pelanggarannya itu tidak menggunakan plat nomor. Soalnya plat motor yang bagian depan itu memang saya copot karena bautnya sudah kendur. Terus dari situ STNK saya ditahan, lalu dikasih tahu sidangnya pada Jumat 5 Februari 2021 di Kejaksaan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Meilawaty menjelaskan, pihaknya sudak melakukan sesuai perintah pimpinan untuk melakukan Gakum yang mengakibatkan kecelakaan, karena saat ini angka kecelakaan di jalan terus meningkat.

Baca Juga
Kopi Nako Cianjur Bantah Stigma sebagai Tempat LGBT, Tegaskan Komitmen Jaga Kenyamanan dan Etika
Berita · Berita terkait

“Kami masih melakukan penilangan di jalan, karena masyarakat belum baik dalam mematuhi peraturan berkendara yang bisa menyebabkan kecelakaan,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, peraturan terkait usulan Kapolri memang belum resmi diterapkan, sehingga tilang di jalan masih dilakukan.

“Kita sudah hati-hati, tapi malah ditabrak oleh orang lain yang tidak patuhi peraturan berlalulintas, pasti ga mau kan ditabrak orang? Maka dari itu kami masih melakukan penegakan dengan tilang di jalan,” tandasnya.(ct6/sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{