Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polsek Sukaluyu Sita Puluhan Kantong Miras Oplosan dari Kios Jamu di Selajambe

Terbit 9 Dec 2025 03:13 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polsek Sukaluyu Sita Puluhan Kantong Miras Oplosan dari Kios Jamu di Selajambe — Cianjur Update
Seorang petugas kepolisian dari satuan Binmas melakukan pemeriksaan di sebuah kios. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaluyu menindak sebuah kios jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras) oplosan di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, pada Senin (8/12).

Operasi yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB tersebut menyasar kios yang berlokasi tepat di samping PT Fasic, Kampung Selajambe, Desa Selajambe. Langkah ini dilakukan sebagai upaya cipta kondisi guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Sukaluyu, AKP Ahmad Tri Lesmana, menjelaskan bahwa kios jamu tersebut diketahui milik seorang pria berinisial RH alias O (26), warga Desa Sukataris, Kecamatan Karangtengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti miras siap edar.

Iklan sevilage

“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sedikitnya 20 kantong minuman beralkohol jenis roso-roso dari lokasi,” jelasnya saat dikonfirmasi usai kegiatan.

Baca Juga
Diduga Jadi Tempat Pesta Miras dan Tempat Pembuangan Sampah, 23 Bangunan Liar di Jalur Bandung-Cianjur Dibongkar Satpol PP
Berita · Berita terkait

Ahmad menuturkan, penindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan adanya praktik penjualan miras oplosan berkedok kios jamu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak melakukan pemeriksaan di lokasi.

Selain melakukan penyitaan, pihak kepolisian juga memberikan teguran keras kepada pemilik kios agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Setelah kita tindak, juga dilakukan penyitaan barang bukti, polisi juga memberikan imbauan dan menekankan kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual minuman keras,” ungkapnya.

Baca Juga
Perkuat Sinergisitas Antar-APH, Polres dan Kejari Cianjur Bahas Penanganan Anak Bawa Senjata Tajam
Berita · Berita terkait

Terkait sanksi hukum, Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum terhadap penjual miras tersebut akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Selanjutnya akan dilaksanakan proses tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Cianjur,” tutupnya.***

Editor: Indra Arfiandi 

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{