Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus

Terbit 11 Sep 2025 09:28 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus — Cianjur Update
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Mei hingga 10 September 2025. Foto: Fauzi/ Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Mei hingga 10 September 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 53 orang tersangka diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., dalam konferensi pers mengatakan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 11 kasus sabu, 2 kasus ganja, 11 kasus tembakau sintetis (sinte), serta 16 kasus peredaran obat keras terbatas, Kamis (11/9/25).

Iklan sevilage

“Selama kurun waktu empat bulan, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 102,09 gram, ganja 655,47 gram, tembakau sintetis 1.022,3 gram, obat keras terbatas sebanyak 24.140 butir, serta 184 butir psikotropika,” ungkap AKP Tatang.

Baca Juga
Polres Cianjur Ungkap Peredaran 14,8 Kg Ganja, Nilai Barang Bukti Capai Rp600 Juta
Berita · Berita terkait

Adapun dari 53 tersangka yang diamankan, 33 orang terkait kasus narkotika, terdiri atas 16 pelaku sabu, 2 pelaku ganja, dan 15 pelaku tembakau sintetis. Sementara itu, 20 tersangka lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas. Seluruh tersangka merupakan laki-laki.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Cianjur, di antaranya Kecamatan Cianjur (9 kasus), Karangtengah (4 kasus), Cikalongkulon (4 kasus), Cipanas (3 kasus), hingga Tanggeung (2 kasus).

Salah satu kasus menonjol berhasil diungkap di Kecamatan Tanggeung, di mana polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A dengan barang bukti ganja seberat 549,62 gram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Cianjur selatan.

AKP Tatang menegaskan, modus yang digunakan para pelaku yakni mengedarkan dan menjual narkotika serta obat keras terbatas tanpa izin edar dan keahlian.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

“Polres Cianjur melalui Satresnarkoba akan terus berupaya melakukan P4GN, yakni Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis tindak pidana, mulai dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.***

Editor: Dadan Suherman

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{