Berita

Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas (OKT) sepanjang Mei hingga 10 September 2025.

Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 53 orang tersangka diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Cianjur, AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., dalam konferensi pers mengatakan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 11 kasus sabu, 2 kasus ganja, 11 kasus tembakau sintetis (sinte), serta 16 kasus peredaran obat keras terbatas, Kamis (11/9/25).

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Catat Peningkatan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Perempuan

“Selama kurun waktu empat bulan, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 102,09 gram, ganja 655,47 gram, tembakau sintetis 1.022,3 gram, obat keras terbatas sebanyak 24.140 butir, serta 184 butir psikotropika,” ungkap AKP Tatang.

Adapun dari 53 tersangka yang diamankan, 33 orang terkait kasus narkotika, terdiri atas 16 pelaku sabu, 2 pelaku ganja, dan 15 pelaku tembakau sintetis. Sementara itu, 20 tersangka lainnya merupakan pengedar obat keras terbatas. Seluruh tersangka merupakan laki-laki.

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di 16 kecamatan di Kabupaten Cianjur, di antaranya Kecamatan Cianjur (9 kasus), Karangtengah (4 kasus), Cikalongkulon (4 kasus), Cipanas (3 kasus), hingga Tanggeung (2 kasus).

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Cianjur Bekuk Pengedar Sabu di Puncak dengan Modus Tukang Ojek

Salah satu kasus menonjol berhasil diungkap di Kecamatan Tanggeung, di mana polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A dengan barang bukti ganja seberat 549,62 gram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Cianjur selatan.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Back to top button