Polres Cianjur Tangkap Tiga Pelaku Pembegalan Bermodus Polisi Gadungan
– Tiga pelaku pembegalan di Cianjur berhasil diringkus oleh Polres Cianjur setelah beraksi dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AM (22), R (20), dan F (22), melancarkan aksi mereka dengan modus kecelakaan.
“Pelaku mengapit motor korban hingga terjadi kecelakaan,” ujar AKBP Rohman pada Selasa (29/10/2024).

Setelah kecelakaan terjadi, para pelaku langsung beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polres Cianjur dan membawa korban menggunakan mobil mereka.
“Mereka mengklaim akan membawa korban ke Polres Cianjur untuk proses hukum,” tambahnya.
Sepeda motor korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku dengan dalih akan diamankan di kantor polisi.
Namun, sesampainya di lokasi, korban tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan diturunkan di seberang Polres Cianjur saja.
Dalam aksinya, pelaku memaksa korban menyerahkan barang-barangnya dengan ancaman kekerasan.
“Jika tidak menyerahkan barang, korban akan dipukuli oleh para pelaku,” terang AKBP Rohman.
Setelah berhasil mengambil barang korban, para pelaku menendang korban keluar dari mobil sebelum melarikan diri.
Kini ketiganya dijerat Pasal 365 Ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Salah satu pelaku mengakui, tindakan tersebut terinspirasi dari tayangan televisi.
“Motor milik korban dijual, dan hasilnya digunakan untuk membeli motor baru,” pungkasnya.
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


