Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Tangkap Tiga Pelaku Pembegalan Bermodus Polisi Gadungan

Terbit 29 Oct 2024 19:03 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pelaku Pembegalan Bermodus Polisi Gadungan — Cianjur Update
Polres Cianjur Tangkap Tiga Pelaku Pembegalan Bermodus Polisi Gadungan. (Foto: Vito Adriansyah/cianjurupdate.com)

– Tiga pelaku pembegalan di Cianjur berhasil diringkus oleh Polres Cianjur setelah beraksi dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berinisial AM (22), R (20), dan F (22), melancarkan aksi mereka dengan modus kecelakaan.

“Pelaku mengapit motor korban hingga terjadi kecelakaan,” ujar AKBP Rohman pada Selasa (29/10/2024).

Iklan sevilage

Setelah kecelakaan terjadi, para pelaku langsung beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polres Cianjur dan membawa korban menggunakan mobil mereka.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Mereka mengklaim akan membawa korban ke Polres Cianjur untuk proses hukum,” tambahnya.

Sepeda motor korban kemudian dibawa oleh salah satu pelaku dengan dalih akan diamankan di kantor polisi.

Namun, sesampainya di lokasi, korban tidak dibawa ke kantor polisi, melainkan diturunkan di seberang Polres Cianjur saja.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Dalam aksinya, pelaku memaksa korban menyerahkan barang-barangnya dengan ancaman kekerasan.

“Jika tidak menyerahkan barang, korban akan dipukuli oleh para pelaku,” terang AKBP Rohman.

Setelah berhasil mengambil barang korban, para pelaku menendang korban keluar dari mobil sebelum melarikan diri.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Kini ketiganya dijerat Pasal 365 Ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Salah satu pelaku mengakui, tindakan tersebut terinspirasi dari tayangan televisi.

“Motor milik korban dijual, dan hasilnya digunakan untuk membeli motor baru,” pungkasnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{