Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Gaya Hidup

Polres Cianjur Gagalkan Perdagangan Orang di Villa Puncak Resor

Terbit 16 Nov 2019 10:29 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Gagalkan Perdagangan Orang di Villa Puncak Resor — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Pacet – Polres Cianjur berhasil menggagalkan perdagangan orang yang terjadi di Villa Puncak Resor Nomor 57, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jumat (15/11/2019) kemarin. Dari 15 korban yang ada, empat di antaranya merupakan warga Cianjur.

Berdasarkan laporan yang diterima Cianjur Update, 15 korban perdagangan orang tersebut berasal dari daerah yang berbeda-beda. Empat orang warga Kabupaten Cianjur, satu orang Warga Kabupaten Lombok. Satu orang warga Kabupaten Cirebon, satu orang warga Kabupaten Bandung Barat.

Kemudian, tiga warga Kota Tangerang, tiga orang warga Kabupaten Karawang, satu orang warga Kabupaten Sukabumi, dan satu orang warga Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga
Prestasi Pramuka Garuda di SMKN 1 Cianjur, Lima Siswa Dikukuhkan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Satuan Reskrim Polres Cianjur pun berhasil mengamankan dua orang tersangka perdagangan orang di Cianjur yaitu HA dan AS. Kedua pelaku bersekongkol untuk menerbangkan 15 korban untuk menjadi buruh imigran di Timur Tengah secara ilegal.

Berdasarkan kronologinya, polisi menyelidiki pekerjaan kedua tersangka yang akan memberangkatkan 15 orang untuk menjadi TKW di Timur Tengah. Namun, kedua tersangka tidak memiliki dokumen resmi terkait pemberangkatan TKW itu.

Alhasil, 15 korban beserta dua orang tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga
Ratusan Massa Gelar Aksi Tolak LGBT, Datangi Tiga Kafe di Cianjur
Berita · Berita terkait

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu kedua tersangka akan dikenai denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{