Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar

Terbit 4 Feb 2025 08:17 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar — Cianjur Update
Polres Cianjur mengungkap kasus pengoplosan LPG subsidi yang merugikan negara Rp1 miliar. (Foto: Fauzi/cianjurupdate.com)

– Polres Cianjur mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke non-subsidi di Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal pemindahan gas.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan kasus ini dalam konferensi pers pada Selasa (4/2/2025). Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg merek Bright Gas.

Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka

Iklan sevilage

Tim kepolisian menangkap empat tersangka berinisial G, R, Y, dan A. Ketiga tersangka, G, R, dan Y, berperan dalam proses pemindahan gas menggunakan alat modifikasi seperti pipa dan besi.

Baca Juga
Perahu Menabrak Bambu di Waduk, Pedagang Kopi Hilang Diduga Tenggelam di Perairan Maniis Cianjur
Berita · Berita terkait

Sementara itu, tersangka A bertindak sebagai penyuruh dan penyandang dana bisnis ilegal ini. Mereka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak 2024 hingga 2025. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil kejahatan ini, pelaku menjual tabung 12 kg seharga Rp140 ribu per unit. Dari setiap tabung, mereka meraup keuntungan sekitar Rp60 ribu. Sejak Januari 2024, total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp432 juta.

Akibat praktik pengoplosan gas LPG subsidi ini, negara mengalami kerugian hingga Rp1,008 miliar. Kerugian ini berasal dari penggunaan gas subsidi secara ilegal dan pengurangan isi tabung 12 kg menjadi 10–11 kg.

Barang Bukti yang Disita

Baca Juga
BPIP Bentuk Relawan Gerakan Kebijakan Pancasila di Cianjur, Tekankan Penguatan Moral
Berita · Berita terkait

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 345 tabung LPG 3 kg (210 berisi gas, 135 kosong)
  • 109 tabung LPG 12 kg (12 berisi gas, 97 kosong)
  • 13 tabung LPG 55 kg
  • 7 tabung LPG 50 kg
  • Alat pemindah gas berupa pipa dan besi modifikasi

Para tersangka dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka juga dikenakan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat agar membeli LPG di pangkalan resmi Pertamina. Ia juga meminta warga waspada terhadap tabung LPG yang segelnya tidak utuh atau tampak mencurigakan.

Editor: Afsal Muhammad

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{