Polres Cianjur Bongkar Markas Judi Online KICAU99 di Sukaresmi, 9 Tersangka Ditahan
CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil membongkar praktik operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU99 yang beroperasi di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Sementara itu, seorang terduga perekrut sekaligus pengendali operasional berinisial YN alias J masih diburu polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi dalam konferensi pers, yang digelar pada Kamis (15/10/2026), mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan kelompok usia muda yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan perjudian online di luar negeri.

"Kesembilan tersangka ini telah kami lakukan upaya berupa penahanan. Cukup menariknya, sembilan orang tersangka ini terafiliasi dengan sistem judi online yang lebih besar dan berada di luar negeri," ujar Kapolres Cianjur.
Pernah Bekerja sebagai Admin Judi Online di Kamboja
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah tersangka mengaku pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia.
Setibanya di tanah air, mereka diduga direkrut oleh YN alias J untuk menjalankan aktivitas telemarketing dan customer service situs KICAU99 dari sebuah vila di kawasan Sukaresmi.
Kapolres menjelaskan, pengakuan para tersangka mengenai riwayat pekerjaan mereka di Kamboja masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk melalui koordinasi dengan pihak imigrasi.
"Kami akan melakukan validasi ke kantor imigrasi, apakah nama mereka terdaftar memiliki paspor dan bagaimana riwayat perjalanan keimigrasiannya. Namun, berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku pernah bekerja melakukan aktivitas serupa di Kamboja," jelasnya.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterhubungan kelompok tersebut dengan jaringan perjudian online internasional, termasuk pihak yang menjadi pengendali utama kegiatan operasional.
Modus Telemarketing, Iming-imingi Calon Pemain dengan Kemenangan Besar
Dalam menjalankan aktivitasnya, delapan tersangka bertugas sebagai telemarketing, sedangkan satu orang lainnya menjalankan fungsi customer service.
Para telemarketing dibekali telepon genggam yang berisi daftar nomor calon pemain. Mereka kemudian menghubungi calon korban melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp untuk menawarkan permainan judi online KICAU99.
Untuk menarik minat calon pemain, para tersangka diduga menggunakan iming-iming kemenangan besar dan berbagai keuntungan lainnya.
Calon pemain yang tertarik selanjutnya diarahkan untuk membuat akun serta melakukan deposit melalui rekening yang telah disediakan.
Sementara itu, petugas customer service bertugas melayani kebutuhan pengguna, termasuk pengelolaan akun dan perubahan rekening yang berkaitan dengan aktivitas perjudian.
Dari hasil pemeriksaan, para pekerja dijanjikan gaji bulanan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta, dengan fasilitas makan serta bonus sebesar Rp50 ribu untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.
Sembilan Tersangka Berasal dari Berbagai Daerah
Kesembilan tersangka yang diamankan polisi memiliki latar belakang dan daerah asal berbeda. Mereka masing-masing berinisial TCZ (20), perempuan asal Tebing Tinggi; KW (28), mahasiswa asal Cianjur; MIG (29), asal Ogan Komering Ulu; N (30), perempuan asal Medan; serta PS (26), mahasiswa asal Tasikmalaya.
Selain itu, polisi mengamankan J (23), mahasiswa asal Deli Serdang; RS (30), karyawan swasta asal Bogor; RS (24), mahasiswa asal Tangerang; dan OCW (33), mahasiswa asal Tangerang Selatan.
Delapan orang menjalankan tugas telemarketing, sementara OCW bertugas sebagai customer service.
Kapolres Cianjur menyoroti keterlibatan generasi muda dalam praktik perjudian online tersebut, terlebih sebagian besar tersangka berasal dari luar Kabupaten Cianjur.
Menurutnya, fenomena ini menjadi perhatian serius karena aktivitas perjudian online tidak hanya melibatkan pemain, tetapi juga membuka peluang perekrutan tenaga operasional yang berpotensi menyeret anak muda ke dalam tindak pidana.
Polisi Sita 46 Ponsel, Omzet Diduga Capai Rp294 Juta
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menunjang operasional perjudian online.
Barang bukti yang disita meliputi 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641 ribu.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, aktivitas operasional situs KICAU99 diperkirakan menghasilkan perputaran uang sekitar Rp14 juta setiap hari.
Dengan masa operasional yang diduga telah berlangsung selama kurang lebih tiga minggu atau 21 hari, total omzet diperkirakan mencapai Rp294 juta.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bukan keuntungan bersih ataupun jumlah uang tunai yang berhasil disita.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik dan penelusuran transaksi keuangan guna memastikan besaran perputaran uang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait perjudian online.
Salah satu pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pendistribusian atau transmisi informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik mencantumkan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi tanpa izin sebagai mata pencaharian, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
Polisi Buru Pengendali Jaringan
Hingga kini, Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pengejaran terhadap YN alias J yang diduga berperan sebagai perekrut dan pengendali operasional kelompok tersebut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan hubungan operasional dengan pihak-pihak di luar negeri.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aktivitas perjudian online dapat dijalankan melalui lokasi yang terlihat seperti tempat tinggal atau penginapan biasa, dengan memanfaatkan perangkat komunikasi dan jaringan internet.
Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, penyedia fasilitas, maupun pihak yang membantu operasionalnya.
Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan imbalan besar yang ternyata berkaitan dengan aktivitas perjudian ilegal.
Warga yang mengetahui keberadaan DPO YN alias J atau memiliki informasi mengenai praktik perjudian online lainnya diimbau segera melapor melalui saluran resmi kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas praktik perjudian online sekaligus mencegah semakin luasnya keterlibatan masyarakat, khususnya generasi muda, dalam jaringan perjudian ilegal.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


