Polres Cianjur Amankan 600 Bungkus Minuman Roso-roso di Rancagoong
Menurutnya, minuman roso-roso yang dioplos tersebut merupakan campuran alkohol 90 persen murni dengan sitrun, sprit, bir bintang, kratindeng, dan kuku bima sebagai perasanya.
“Total yang kami amankan kemarin kurang lebih ada 600 bungkus plastik siap edar, tiga dus kuku bima berwarna merah, satu dus warna ungu, dan 14 galon yang berisikan air mineral,” paparnya.
Pihaknya menjelaskan, pelaku berinisial AS ini mengedarkan minuman roso-roso tersebut di sekitaran Cianjur seperti di daerah Pasir Hayam, Rancagoong, dan pangkalan-pangkalan ojeg.
“Sering atau tidaknya pengakuan dari AS sendiri mengaku membuat minuman ini sudah sekitar enam bulan yang lalu. Sebelumnya saat berada di Jakarta pun pelaku membuat minuman yang sama, namun karena pandemi Covid-19, akhirnya ia pulang ke Cianjur,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Ali, saat ditangkap pelaku sedang meracik minuman roso-roso untuk kemudian dijual seharga Rp15 ribu per satu plastik.
“Omsetnya untuk harian itu saja pelaku bisa sampai Rp4 jutaan,” ucapnya.
pelaku berinisial AS pun akan dijerat dengan Perda 12 Tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.(ct6/sis)
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.



