Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Tiga Pelaku di Sukaresmi

Terbit 3 Apr 2020 09:16 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polres Bongkar Kasus Curanmor, Tangkap Tiga Pelaku di Sukaresmi — Cianjur Update

– Satreskrim Polres Cianjur berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sukaresmi, Jumat (3/4/2020). Pelaku tersebut berinisial AE, LH dan M.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany, mengatakan pengungkapan kasus Curanmor Sukaresmi ini hasil dari sinergitas kepolisian dengan masyarakat. Niki menyebutkan ada beberapa barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka.

Polisi mendapatkan enam unit sepeda motor, satu buah kunci leter T, enam buah mata kunci stang. Kemudian satu buah BPKB, dua lembar STNK, delapan buah handpone, dan dua buah magnet pembuka.

Baca Juga
Atasi Kebakaran Gunung Gede-Pangrango, Polres Cianjur Modifikasi Alat Pemukul Gepyok
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Barang bukti yang disita saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Cianjur. Sementara Barang bukti yang berhasil kita amankan ini berasal dari 3 laporan Polisi.” ujarnya, Jumat (3/4/2020).

Niki menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga di Vila Permata di kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Ada seseorang yang diduga pelaku pencurian kendaraan roda dua.

“Pelaku sering keluar rumah jam 12.00 WIB dan pulang kerumah sekitar jam 05.30 WIB,” ujarnya.

Baca Juga
Diduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Berita · Berita terkait

Menerima laporan tersebut, kemudian Timsus mendatangi rumah tersangka berinisial AE. Polisi melakukan pemeriksaan, hingga AE mengakui telah melakukan pencurian bersama LH. Timsus kemudian melakukan pengembangan yaitu melakukan penangkapan terhadap LH.

Tim melakukan penangkapan terhadap M, seorang pembeli atau penadah barang hasil kejahatan tersebut. Kemudian AE bersama LH dan M di bawa ke Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik. Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal.

“Tersangka AE (46) dan LH (24) di tetapkan sebagai tersangka perkara Curanmor sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. Tersangka M (56) ditetapkan sebagai tersangka perkara penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.(yan/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{