Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Tangkap Dua Bandar Sabu-sabu di Bojongpicung

Terbit 8 Mar 2020 03:29 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Dua bandar sabu-sabu di Kecamatan Bojongpicung ditangkap aparat Sat Res Narkoba Polres Cianjur, Sabtu (7/3/2020) siang. Total sabu-sabu yang diamankan seberat 23,90 gram.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan bandar sabu-sabu di Bojongpicung ini bermula pada saat pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat. Ada seorang laki-laki berinisial DS (39) yang merupakan warga Kampung Sukamanah, Ds. Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut maka petugas melakukan penyelidikan.

“Selanjutnya sekitar jam 13.30 WIB, Polisi menemukan DS sedang berada di rumahnya,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Minggu (8/3/2020).

Baca Juga
Motif Sepele Penusukan di Pasar Muka Cianjur: Pelaku Tersinggung Ditertawakan, Ditangkap Polisi dalam Hitungan Jam
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Polisi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah DS. Di dalam lemari pakaian ditemukan jaket warna hijau yang terdapat barang bukti sabu-sabu.

Ada satu bungkus plastik bening isi sabu-sabu. Satu bungkus lagi plastik bening isi sabu yang sama dibungkus dengan tisu putih. Kemudian tujuh bungkus plastik bening isi sabu yang dibungkus tisu putih. Di saku jaket sebelah kanan terdapat dua bungkus plastik bening isi sabu yang dililit lakban hitam.

“Jadi ada 11 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu dengan berat seluruhnya 15,88 gram,” terangnya.

Baca Juga
Polisi Periksa Saksi Hingga Dalami Motif Dugaan Tawuran Antar Pelajar di Cianjur
Berita · Berita terkait

Budi menjelaskan, setelah diintrograsi DS mengaku sebagian sabu-sabunya sudah dijual kepada YS (41) warga Kampung Babakan Caringin, Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung.

Polisi pun melakukan pencarian terhadap YS. Di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, YS ditemukan sedang berada di rumahnya, lalu dilakukan penangkapan dan pengeledahan. Polisi menemukan satu bungkus plastik bening isi sabu-sabu yang dibungkus tisu putih seberat 8,02 gram.

Digiring ke Polres Cianjur

1 2Laman berikutnya
QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{