Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Bunuh dan Setubuhi Anak Gadisnya di Cikalongkulon

Terbit 29 May 2026 06:20 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Polisi Tangkap Ayah Tiri yang Diduga Bunuh dan Setubuhi Anak Gadisnya di Cikalongkulon — Cianjur Update
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi bersama jajaran Satreskrim Polres Cianjur menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak tirinya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jawa Barat, Jumat (29/5/2026). Foto: Fauzi/CianjurUpdate

CIANJURUPDATE.COM – Seorang remaja perempuan berinisial SH (16), warga Kampung Sindangsari RT 002/RW 002, Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan ayah tirinya sendiri.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi Mengatakan,Korban pertama kali ditemukan oleh saksi berinisial ES (32), yang merupakan sepupu pelaku sekaligus pemegang kunci rumah. Saat datang untuk mengecek rumah, saksi masuk melalui pintu belakang dan mencium bau tidak sedap. Ia juga melihat kipas angin kecil masih menyala di depan kamar korban.

“Baunya tidak sedap ini,ternyata didapati adanya sesosok jenazah berjenis kelamin wanita umurnya masih 16 tahun berstatus pelajar”, Ucapnya Kepada wartawan pada Jum’at (29/5/26).

Iklan sevilage

Baca Juga
Gagalkan Tawuran Pelajar di Cibeber, Polisi Amankan Dua Siswa SMP dan Sajam
Berita · Berita terkait

Ketika masuk ke kamar, saksi mendapati korban dalam posisi tengkurap di atas kasur. Warga yang datang membantu kemudian memastikan korban telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh kaku, mulut berbusa, serta terdapat luka dan darah pada bagian alat vital korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis itu diduga terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka berinisial R (35), yang merupakan ayah tiri korban, diduga masuk ke rumah orang tuanya melalui pintu depan yang tidak terkunci saat korban sedang tidur seorang diri di kamar.

“Cukup miris bahwa setelah kita amankan tersangka,bahwa tersangka antas nama (R) bin (S) umur 35 tahun ini yang pekerjaannya buruh harian lepas adalah berstatus sebagai Ayah tiri korban”, Tegas Kapolres Cianjur.

Pelaku kemudian diduga mengambil kabel charger telepon genggam dan menjerat leher korban hingga lemas. Polisi menyebut pelaku sempat melakukan tindakan cabul terhadap korban sebelum kembali menjerat leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Baca Juga
Polres Cianjur dan Komunitas Ojol Gagalkan Penggelapan Mobil, Pelaku Tertangkap Usai Pura-pura Temukan Kunci
Berita · Berita terkait

Setelah kejadian, tersangka diduga sempat mengganti pakaian korban dan menyembunyikan pakaian sebelumnya di kamar mandi. Pelaku juga disebut mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun tikus dan cairan pembasmi serangga, namun gagal.

“Alhamdulilah, hasil kerja keras Tim Satreskrim Polres Cianjur pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat”.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap istrinya yang merupakan ibu kandung korban. Polisi menyebut hubungan rumah tangga pelaku sedang bermasalah dan korban disebut mulai bersikap berbeda terhadap tersangka.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Beri Penghargaan kepada Warga yang Bantu Ungkap Peredaran Uang Palsu
Berita · Berita terkait

“Tersangka ini sudah tidak baik lagi dengan ibu kandung korban, bahkan si ibu kandung korban telah mengeluarkan statemen untuk bercerai terhadap tersangka ayah tiri korban”, Tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel charger yang terputus, pakaian korban, satu unit telepon genggam, botol minuman, serta racun tikus. Polisi juga telah memeriksa sedikitnya 13 saksi dan melakukan visum et repertum terhadap korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak di lingkungan keluarga maupun sekitar tempat tinggal serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{