Polisi Ringkus Dua Anggota Geng Motor Kasus Pembunuhan di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Paisal Hako (30), warga Kecamatan Leles, Cianjur. Dua orang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara dua lainnya masih buron.

Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) malam. Saat itu korban bersama istri dan seorang temannya pergi ke rumah rekannya di Kecamatan Agrabinta. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban berpamitan untuk membeli kopi, namun tidak lama kemudian ditemukan terkapar berlumuran darah di Jalan Jalur Lintas Selatan, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Sadis di Sungai Cipendawa: Pelaku Lempar Korban dari Jembatan dan Habisi dengan Batu

“Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian,” ujar Nova saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (19/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban diduga dianiaya oleh empat anggota geng motor XTC. Aksi brutal itu dipicu karena korban mengenakan atribut geng motor lain, yaitu jaket Moonraker.

Empat pelaku diketahui adalah Aldi Septian (21), Jefri Maulana (23), Dede Maulana (DPO), dan Yusuf (DPO). Dua di antaranya, Aldi dan Jefri, ditangkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan Agrabinta, pada Minggu (14/9/2025) sore saat hendak melarikan diri.

BACA JUGA: Gerak Cepat, Polres Cianjur Tangkap 2 Pembunuh Pemuda di Agrabinta Kurang dari 24 Jam

“Para pelaku melakukan pemukulan dan penusukan secara bersama-sama. Korban dipukul berkali-kali, bahkan ditusuk dengan golok hingga meninggal dunia,” terang Nova.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan jaket geng motor Moonraker milik korban.

BACA JUGA: Polres Cianjur Ungkap 40 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang, 53 Tersangka Diringkus

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Polres Cianjur menegaskan tidak ada tempat bagi geng motor yang meresahkan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap aksi yang menimbulkan korban jiwa,” tegas Nova.***

Editor: Dadan Suherman

Exit mobile version