Polisi Ringkus Dua Anggota Geng Motor Kasus Pembunuhan di Cianjur

CIANJURUPDATE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Paisal Hako (30), warga Kecamatan Leles, Cianjur. Dua orang pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, sementara dua lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polres Cianjur, Kompol Nova Bhayangkara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) malam. Saat itu korban bersama istri dan seorang temannya pergi ke rumah rekannya di Kecamatan Agrabinta. Sekitar pukul 22.00 WIB, korban berpamitan untuk membeli kopi, namun tidak lama kemudian ditemukan terkapar berlumuran darah di Jalan Jalur Lintas Selatan, Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta.
“Korban mengalami luka parah akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam dan dinyatakan meninggal di tempat kejadian,” ujar Nova saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (19/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan bahwa korban diduga dianiaya oleh empat anggota geng motor XTC. Aksi brutal itu dipicu karena korban mengenakan atribut geng motor lain, yaitu jaket Moonraker.
Empat pelaku diketahui adalah Aldi Septian (21), Jefri Maulana (23), Dede Maulana (DPO), dan Yusuf (DPO). Dua di antaranya, Aldi dan Jefri, ditangkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan Agrabinta, pada Minggu (14/9/2025) sore saat hendak melarikan diri.
BACA JUGA: Gerak Cepat, Polres Cianjur Tangkap 2 Pembunuh Pemuda di Agrabinta Kurang dari 24 Jam