Polisi Bongkar Sindikat Pecah Kaca dan Gembos Ban Lintas Daerah, Kerugian Capai Rp4,1 Miliar
CIANJURUPDATE.COM — Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas daerah yang beraksi menggunakan modus pecah kaca dan gembos ban kendaraan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (9/10/2026). Sindikat ini diduga telah beraksi sejak Maret 2026 di sejumlah wilayah Jawa Barat dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp4,1 miliar.
Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EY (28) dan AP (44). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, EY diduga berperan sebagai eksekutor yang menentukan sasaran sekaligus menusuk ban kendaraan korban menggunakan paku ranjau. Sementara itu, AP bertugas sebagai joki atau pengendara sepeda motor yang mengantarkan pelaku menuju lokasi sasaran" ucapnya.
Polisi juga telah mengidentifikasi empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut, yakni D (21), LP (28), J (46), dan KF (38). Keempatnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut diduga mengincar nasabah bank yang baru melakukan transaksi atau penarikan uang tunai dalam jumlah besar.
"Para pelaku terlebih dahulu membuntuti kendaraan korban setelah meninggalkan bank. Mereka kemudian menebarkan paku ranjau untuk membuat ban kendaraan korban kempis", ungkap kapolres.
Ketika korban berhenti untuk memeriksa kondisi kendaraan, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk memecahkan kaca mobil menggunakan busi. Selanjutnya, mereka mengambil tas, uang, atau barang berharga yang berada di dalam kendaraan.
Modus tersebut memungkinkan para pelaku melancarkan aksinya ketika korban lengah, terutama saat berusaha mengatasi ban kendaraan yang tiba-tiba kempis.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, sindikat tersebut diduga terlibat dalam 15 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
Rinciannya, lima TKP berada di Kabupaten Cianjur dengan kerugian sekitar Rp561 juta. Di Kabupaten Sukabumi terdapat tiga TKP dengan kerugian sekitar Rp390 juta, sedangkan tiga TKP di Kota Sukabumi mengakibatkan kerugian sekitar Rp580 juta.
Sementara itu, satu TKP di Kabupaten Karawang mencatat kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Adapun tiga TKP lainnya berada di Kota Bogor dengan total kerugian sekitar Rp1,26 miliar.
Jika diakumulasikan, nilai kerugian di lima wilayah tersebut mencapai sekitar Rp4,091 miliar atau dibulatkan menjadi Rp4,1 miliar.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
"Barang bukti itu meliputi pecahan kaca mobil korban, dua buah busi yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca, lima buah paku ranjau ban, beberapa pasang pelat nomor kendaraan palsu, serta lima unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga digunakan saat beraksi", Kata Alaxander.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami keterlibatan para tersangka dan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian dengan pemberatan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda kategori V, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu empat pelaku yang masuk DPO sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi pencurian lainnya.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


