Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor dan Begal Bersenjata, Diduga Beraksi di 120 TKP

Terbit 5 Nov 2026 11:15 WIB · 4 menit dibaca
Bagikan
Polres Cianjur Bongkar Komplotan Curanmor dan Begal Bersenjata, Diduga Beraksi di 120 TKP — Cianjur Update
Polres Cianjur saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor pada Kamis, 5 November 2026. Foto: Fauzi/Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal bersenjata yang diduga beraksi lintas wilayah Jawa Barat sejak 2025. Enam orang tersangka berhasil diamankan, sementara lima lainnya masih diburu polisi.

Pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Pacet di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H. Dari hasil pengembangan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam sekitar 120 tempat kejadian perkara (TKP).

Kelompok ini menjalankan aksinya dengan dua modus, yakni mencuri sepeda motor dengan merusak kunci kontak serta merampas kendaraan korban di jalan dengan ancaman senjata api maupun senjata tajam.

Iklan sevilage

Kapolres Cianjur AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polres Cianjur berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan ini tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengejar para DPO, mengungkap jaringan penadah, serta menelusuri seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan kelompok ini,” tegas Beddy dalam konferensi pers pada Kamis, (5/11/2026).

Berawal dari Penangkapan di Vila Cipanas

Kasus ini terungkap pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial D.F. dan A.S. di Villa Santa, Kampung Ciguntang, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

Baca Juga
Kapolres Cianjur Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota, Pelanggar Terancam Ditindak Tegas
Berita · Berita terkait

Vila tersebut diketahui disewa untuk tempat beristirahat sekaligus menyimpan kendaraan hasil kejahatan. Polisi menemukan satu unit sepeda motor Yamaha R15 yang diduga merupakan hasil curian.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Dalam proses tersebut, para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah petugas.

Polisi melakukan tindakan tegas dan terukur hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka. Namun, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Pelaku Memiliki Peran Berbeda

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial W.Z.S. (23), H.U. (32), L. (25), R. (21), A.S. (27), dan D.F. (28). Mereka merupakan laki-laki yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berasal dari sejumlah wilayah, antara lain Lampung Timur, Cianjur, dan Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, W.Z.S. dan H.U. berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, L., R., A.S., dan D.F. berperan sebagai joki yang membantu mobilitas dan pelarian para pelaku.

Baca Juga
Reses DPRD Cianjur, Lukmanul Hakim Hadirkan Cek Kesehatan dan Pengobatan Gratis untuk Warga Pacet
Berita · Berita terkait

Dua tersangka, yakni W.Z.S. dan R., mengalami luka tembak pada bagian kaki dalam proses penindakan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas.

Diduga Libatkan Jaringan Penadah

Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan. Berdasarkan keterangan awal para tersangka, sekitar 50 unit kendaraan diduga dijual kepada seseorang berinisial S. di wilayah Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Sementara sekitar 40 unit lainnya diduga dijual kepada U. di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.

Kendaraan lainnya disebut dibawa dan dijual ke wilayah Lampung. Polisi masih melakukan penelusuran serta pencocokan terhadap laporan kehilangan kendaraan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan masing-masing TKP.

Lima orang yang masih diburu polisi masing-masing berinisial J., A., dan S. yang diduga berperan sebagai eksekutor, serta S. dan U. yang diduga berperan sebagai penadah.

Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dan Sejumlah Kendaraan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tiga unit sepeda motor, delapan buah kunci astag, dua buah kunci T, dua buah magnet, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut satu butir peluru tajam.

Baca Juga
Golkar Cianjur Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Masyarakat Melalui Pendidikan Politik
Berita · Berita terkait

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kapolres Cianjur juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir kendaraan dan saat beraktivitas di jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila mengalami tindak pidana atau mengetahui informasi terkait keberadaan para pelaku. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi kepolisian dalam mengungkap kejahatan dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Cianjur masih melakukan pengejaran terhadap lima DPO, mengembangkan jaringan penadah, serta menelusuri laporan kehilangan kendaraan di sejumlah wilayah. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus tersebut diimbau segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Reza Renaldi
Preferensi Sumber Google
{