Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pohon Kakija 'Disakiti' Poster Balon Kades

Terbit 20 Dec 2019 13:09 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pohon Kakija 'Disakiti' Poster Balon Kades — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Bojongpicung – Pohon di Cianjur kembali menjadi objek kampanye menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020 mendatang. Termasuk pohon di kanan dan kiri jalan (kakija) di Kecamatan Bojongpicung, beberapa desa di sana akan melaksanakan pilkades. Di antaranya Desa Nerglasari, Hegarmanah, Sukaratu, Kemang, Bojongpicung, Cibarengkok, Jatisari, Cikondang, Sukajaya dan Sukarama.

Terlihat alat peraga kampanye (APK) sejumlah bakal calon (balon) kades berupa poster atau banner yang dipasang pohon kakija. Bahkan ada salah satu balon yang sudah percaya diri menuliskan dirinya calon kades, meskipun panitia belum melakukan penetapan calon.

Ketua Yayasan Hijau Indonesia (Yahi) Kabupaten Cianjur, Endang Kohar, menjelaskan, para bakal calon apa pun diharapkan tidak memasang benner, baligo, sepanduk, atau APK lainnya pada pohon. Apalagi dengan cara dipaku atau dipasang di lingkungan kantor milik pemerintahan, sarana tempat pendidikan, tempat ibadah dan ditempat milik umum.

Iklan sevilage

“Hal tersebut akan mengganggu ketertiban, keindahan, keamanan dan kenyaman lingkungan. Selain itu jenis pohon apapun itu sama makhluk tuhan yang memiliki nyawa, juga patut dihargai, dihormati dan dilestarikan dengan nyaman, tidak disakiti,” paparnya kepada Cianjur Update, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga
Pohon Besar Tumbang di Jalur Cianjur-Bandung, 4 Kendaraan Tertimpa dan 4 Orang Luka
Berita · Berita terkait

Pihaknya mengharapkan bakal calon Bupati, Wakil Bupati, dan Kades di Kabupaten Cianjur, tidak merusak lingkungan. Misalnya memasang APK dengan cara dipaku di pohon apa pun.

“Pada Pemkab Cianjur, kecamatan dan pihak pemerintahan desa mana pun, diharapkan segera mengambil tindakan untuk membersihkan APK dipaku di atas pohon dan tempat sarana milik umum.” tambahnya.

Belum Menetapkan

Sementara itu, pemerihati pembangunan desa, Erwin (54), menambahkan, para Balon Kades yang menyebut namanya sebagai Calon Kades itu tidak termasuk pelanggaran. Baik itu undang undang, peraturan menteri, atau aturan berlaku lainnya. Itu hanya merupakan pelanggaran etika, kode etik Pilkades.

Baca Juga
Dahan Pohon Patah Tersangkut Kontainer di Karangtengah Cianjur, Arus Lalu Lintas Sempat Terganggu
Berita · Berita terkait

Menurut Erwin, seharusnya jangan dulu menulis Calon Kades kalau pihak Panitia Pilkades belum menetapkan dari balon menjadi calon. Panitia melaksanakan tugasnya disesuaikan dengan tahapan yang ada.

“Bila ada Balon Kades kemudian menyebut dan menulis Calon Kades pada banner, spanduk, dan baligho, itu hanya ke-PD-an, salah tulis atau kurang memahami saja.” ucapnya.(ct5)

Kontributor: Apip Samlawi

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{