Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

PNS yang Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat di Cianjur Didenda Rp100 Ribu

Terbit 20 Jul 2021 13:31 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
PNS yang Gelar Resepsi Pernikahan saat PPKM Darurat di Cianjur Didenda Rp100 Ribu — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Asep, seorang PNS di Kabupaten Cianjur diputuskan bersalah karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan menggelar resepsi pernikahan anaknya, Sabtu (17/8/2021) lalu.

Ia pun dikenakan sanksi dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur berupa denda Rp100 ribu atau kurungan penjara selama tiga hari.

Asep disidang bersama pelanggar PPKM Darurat lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas II B, di Jalan Dr Muwardi pada Senin (19/7/2021) siang.

Iklan sevilage

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, dari hasil sidang tindak pidana ringan (Tipiring) diputuskan Asep bersalah terkait pelanggaran PPKM Darurat.

Baca Juga
Cianjur Jadi Tuan Rumah Gema Tunas V PKBM dan SKB Jabar, Siap Tekan Angka Tidak Sekolah Capai 46 Ribu
Berita · Berita terkait

“Dikenakan denda Rp 100 ribu atau dikurung tiga kari jika tidak bisa membayar,” kata Donovan, Senin (18/7/2021).

Ia menjelaskan, hakim memberikan hukuman tersebut karena pengadilan hanya bisa memberikan sanksi denda Rp100 ribu atau kurungan tiga hari.

“Sebetulnya kasus seperti ini bukan Pengadilan Negeri dan seharusnya ditangani oleh BKD Kabupaten Cianjur karena Asep ini adalah salah seorang PNS di Kabupaten Cianjur,” ucap dia.

Donovan menjelaskan, PNS Cianjur tersebut hanya menggelar resepsi pernikahan saja saat PPKM Darurat, bukan untuk meraup keuntungan.

Baca Juga
120 Becak Listrik Bantuan Presiden Segera Disalurkan kepada Pembecak di Cianjur
Berita · Berita terkait

“Jadi jika warga banyak yang ngira tukang bubur di Tasik itu didenda Rp5 juta, nah jangan disamakan. Itu kan aturan dari Tasik kalau dari kita yah seperi ini aturanya,” ucap dia

Diberitakan sebelumnya, seorang guru PNS nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya dengan disertai hiburan dangdut.

Kegiatan ini berlangsung di Kampung Kanoman, Desa Kanoman, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur pada Sabtu (17/8/2021).

Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP pun membubarkan resepsi pernikahan yang dinilai melanggar protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.(ren/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{