Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Plt Bupati Cianjur Digugat ke Pengadilan

Terbit 5 Mar 2020 14:37 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, digugat secara perdata oleh Ketua Terpilih Karang Taruna Kabupaten Cianjur, Cece Saepuloh. Hal itu dikarenakan Herman tak kunjung mengekuarkan Surat Keputusan (SK) pada ketua Karang Taruna yang terpilih pada Temu Karya Luar Biasa di Sukanagara 2019 itu.

Cece mengaku, selama setahun sudah menempuh berbagai cara sebelum membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Mulai dari pribadi sampai dengan rekonsiliasi. Akhirnya ia memilih kantor hukum H OK Joesli SH MH dan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cianjur dengan nomor perkara Reg No 5/Pdt. G/2020/PN. Cjr.

“Akhirnya saya menempuh meja hijau untuk menuntut hak saya. Saya sudah berusaha baik secara pribadi, maupun rekonsiliasi. Namun tetap tak ada hasil, terpilih 2019 sekarang sudah 2020, hampir setahun,” ujar Cece kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Ia mengaku, organisasinya terganggu terutama yang berada di kecamatan dengan adanya Karang Taruna baru. Padahal ia sudah terpilih dan ada rekomendasi dari provinsi maupun dari pusat.

Sementara itu pengacara Cece, Ok Joesli, mengatakan, gugatan yang dilayangkan menuntut Plt Bupati Cianjur agar menerbitkan surat keputusan kepada Ketua Karang Taruna terpilih secara demokrasi. Pihaknya telah bertindak secara persuasif dengan mengadakan rapat bersama Dinsos Cianjur, Kabag Hukum Pemda Cianjur, sampai Plt Bupati Cianjur.

“Akan tetapi belum ada kepastian hukum dari pihak terkait,” ujarnya.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Oka mengatakan, pihaknya memutuskan untuk menggugat tiga pihak. Di antaranya Plt Bupati Cianjur, Ketua Majelis Pertimbangan Karang Taruna, dan Ketua Karang Taruna tandingan. Ia berharap Karang Taruna tak dijadikan alasan politik untuk menentukan arah politik penguasa.

Karang taruna harus dijadikan wadah organisasi pemuda yang bergerak pada kegiatan sosial, keagamaan, dan kesejahteraan lainnya untuk mewujudkan sinergitas terhadap pemerintah Kabupaten Cianjur.(riz)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{