Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Petani Gugat PT Gunung Manik dan BPN ke Pengadilan

Terbit 21 Feb 2020 11:52 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Petani Gugat PT Gunung Manik dan BPN ke Pengadilan — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Lima petani di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur menggugat PT Gunung Manik, BPN Cianjur, dan pihak yang menguasai tanah sekitar 1.4 hektare karena diduga telah melakukan penyerobotan lahan. Mereka mengaku memperjuangkan tanah warisan orang tua sejak tahun 1975.

Para petani yang menggugat yaitu Ukin Bin Sar’i, Adeng, Cucun, Dede, Syarifudin dan Nengsih. Mereka merupakan anak dan cucu dari pemilik surat girik pertama yang bernama Sar’i bin Entuk.

“Legal standing adalah sebagai penggugat secara hierarki jelas keturunan ahli waris menuntut haknya. Zudah melalui proses kekeluargaan tapi tetap tergugat menguasai objek sengketa,” kata OK Joesli di kantor Hukum OK Joesli, Jumat (21/2/2020).

Iklan sevilage

Ia mendengar cerita dari kliennya. Dulu lahan keluarga mereka pernah dipinjam pakai atau disewakan ke PT Gunung Manik. Namun ternyata tanah tersebut malah dikuasai Gunung Manik dengan alasan masuk HGU.

Baca Juga
Kepulan Asap Tebal Terlihat di Kawah Gunung Gede Pangrango, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki
Berita · Berita terkait

“Yang menjadi pertanyaan apakah objek ini benar masuk HGU, sedangkan bukti girik C no 869 atas nama Desa Cibitung itu milik Sar’i bin Entuk. Lalu setelah desa dimekarkan nomor giriknya menjadi 2294/896,” tambahnya.

Terus Berjuang

Kekuatan kepemilikan sudah lebih 20 tahun dibuktikan adanya pajak bumi dan bangunan yang dibayar Adeng. “Dari pihak kami tetap akan memperjuangkan hak petani. Sepengetahuan kami penentuan HGU itu tanah negara atau tanah hutan bukan tanah yang ada giriknya atas nama warga,” tambahnya.

Pihaknya sudah bersedia berdamai. Namun PT Gunung Manik tetap ngotot untuk sidang. Bahkan Badan Pertanahan Cianjur (BPN) ikut menjadi tergugat.

Baca Juga
Atasi Kebakaran Gunung Gede-Pangrango, Polres Cianjur Modifikasi Alat Pemukul Gepyok
Berita · Berita terkait

“BPN juga turut menjadi tergugat 2 karena mengeluarkan sertifikat HGU, nomor 90 tahun 2011, 04/HGU BPNRI/2011,” tambahnya.

Pihaknya meminta Pengadilan Negeri Cianjur berwenang mengadili karena lokasi berada di Cianjur. Dalam persidangan tergugat 1 PT Gunung Manik dan tergugat 3 dituntut perbuatan melawan hukum atau penyerobotan tanah. Selain itu, pengadilan juga harus menyatakan batal demi hukum sertifikat HGU yang dikeluarkan BPN.

Ia meminta pengadilan juga menghukum tergugat 1 dan 3 dan siapa saja untuk segera mengosongkan bangunan di atasnya. “Setelah saya survei, objek sawah ini sangat jauh dari perkebunan Gunung Manik, apakah ini mungkin diaku sebagai lahan HGU,” tuturnya.

Petani juga menuntut kerugian materi sejak dikuasai sampai 2019 sebesar 312 juta. Lalu membayar 8 juta setiap tahunnya, karena sudah hampir 39 tahun.
“Petani juga menuntut uang paksa sebesar Rp 500 ribu setiap harinya,” kata OK.

Baca Juga
Relawan Geram, Kebakaran Gunung Gede Pangrango Disebut Kondusif, Datangi Kantor BBTNGGP
Berita · Berita terkait

Sementara itu seorang petani yang merasa dirugikan, Akun (80), mengatakan, keluarganya sejak tahun 1975 sudah mencoba berbagai upaya baik melalui desa dan pihak lainnya. Bahkan ia pernah merugi Rp50 juta.

“Ada orang yang datang ke rumah janji bisa urus. Namun sampai sawah saya di daerah lain habis terjual urusan ini belum selesai juga,” tuturnya.

Ia pun berharap pengadilan memproses sesuai dengan fakta hukum yang ada.(riz)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{