Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Persyaratan Penerima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, dari Paud hingga Mahasiswa, Cek di Sini!

Terbit 28 Nov 2020 04:43 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Persyaratan Penerima Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, dari Paud hingga Mahasiswa, Cek di Sini! — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kuota internet gratis dari Kemendikbud tahap 2 Bulan November, akhirnya cair lagi pada 28 hingga 30 November 2020.

Tidak seperti kuota internet gratis dari Kemendikbud yang dicairkan pada bulan-bulan sebelumnya. Kuota internet gratis dari Kemendikbud yang cair pada bulan ini memiliki masa aktif lebih panjang dari yang biasanya. Dari yang mulanya 30 hari menjadi 75 hari.

Maka, para penerima baik pelajar mulai dari PAUD hingga SMA, mahasiswa, tenaga pendidik mulai dari guru PAUD hingga SMA, dan dosen bakal rugi kalau tidak bisa menerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini.

Baca Juga
SMAN 1 Cianjur Bertransformasi Jadi “Sekolah Maung”, Ini Sistem Penerimaan Murid Baru
Pendidikan · Berita terkait
Iklan sevilage

Simak persyaratan penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud berikut,

Syarat untuk PAUD hingga SMA :

  1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id).
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id).

Syarat untuk Perguruan Tinggi/Universitas :

Baca Juga
Ketua DPRD Cianjur Siap Bangun Puskesmas dan Belikan Laptop Guru PAUD Saat Reses di Cikondang
Pendidikan · Berita terkait
  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id).
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id).

Syarat untuk Pendidik/Dosen :

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen).
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa :

  1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa).
  2. Mempunyai nomor HP yang aktif.

(sis)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{