Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Perizinan Jamaras Agro Farm Cugenang Masih Berproses, Status Dalam Pengawasan

Terbit 14 Apr 2026 12:10 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Perizinan Jamaras Agro Farm Cugenang Masih Berproses, Status Dalam Pengawasan — Cianjur Update
Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan proses perizinan Jamaras Agro Farm yang berada di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, masih berjalan dan belum final. Foto: Fauzi / Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan proses perizinan Jamaras Agro Farm yang berada di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, masih berjalan dan belum final. Saat ini, aktivitas di lokasi tersebut statusnya berada dalam pengawasan, bukan penyegelan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faizal, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan dan cross-check terkait perizinan yang diajukan oleh Yayasan Al-Muhlas selaku pengelola.

“Berdasarkan hasil *cross-check* di sistem OSS, yayasan sudah menginput poligon lahan seluas 6,5 hektare. Namun proses perizinannya masih berjalan,” kata Superi, Selasa (14/4/2026).

Iklan sevilage

Ia menjelaskan, untuk memenuhi persyaratan dasar perizinan, pihak pengelola harus melengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan SPPL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga
14 Kecamatan Dilanda Krisis Air, Cianjur Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan
Berita · Berita terkait

“Untuk PKKPR sendiri, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan teknis pertanahan dari BPN. Jadi memang saat ini seluruh proses itu masih berlangsung,” ujarnya.

Terkait adanya kabar penolakan maupun penyegelan di lokasi, Superi menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari tahapan penegakan peraturan daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan penutupan kegiatan.

“Kalau penyegelan itu berarti penutupan. Saat ini belum sampai ke tahap itu. Masih dalam tahapan sesuai aturan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 dan Perda Nomor 14 Tahun 2013 tentang bangunan gedung,” jelasnya.

Menurutnya, Satpol PP sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pihak pengelola, termasuk pada 29 Januari 2026 dan kembali disampaikan dalam kegiatan terbaru.

Baca Juga
Disdikpora Cianjur Klarifikasi Status Dua Remaja Terduga Tawuran: Bukan Lagi Siswa SMP
Berita · Berita terkait

Sementara itu, dari pihak yayasan, perwakilan pengelola menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh proses legalitas, khususnya terkait pertimbangan teknis pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ke depan, DPMPTSP akan terus melakukan pengawasan terhadap proses perizinan Jamaras Agro Farm sesuai ketentuan yang berlaku.

“Statusnya saat ini dalam pengawasan. Untuk tindakan lebih lanjut, termasuk jika ada sanksi, itu menjadi kewenangan Satpol PP sesuai tahapan dalam peraturan daerah,” tandasnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Fauzi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{