Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Cianjur: Saya Khilaf

Terbit 22 May 2021 11:40 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Cianjur: Saya Khilaf — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus ayah cabuli dan perkosa anak kandung sendiri di Cianjur kini sudah ditangani aparat penegak hukum. Pelaku berinisial JNL (38) mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini terjadi sejak Januari hingga Februari 2021 di salah satu kampung di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur. Korban yang berusia 13 tahun itu merupakan anaknya sendiri.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cianjur pada Jumat (21/5/2021), JNL pun mengakui perbuatannya itu.

Iklan sevilage

“Dilakukannya di kamar,” kata dia kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga
Awas Abu Vulkanik Anak Krakatau! Polres Cianjur & Wartawan Kompak Bagikan 2.000 Masker
Berita · Berita terkait

Selain itu, JNL pun mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejat kepada anaknya sebanyak dua kali. Ia mengaku khilaf atas perbuatannya.

JNL mengaku melakukan aksinya setahun setelah bercerai dengan istri pertamanya. “Saya khilaf karena liat tibuhnya. Nggak diiming-imingi apa-apa,” jelas dia.

Ayah Cabuli dan Perkosa Anak Kandung di Cianjur Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sejak Januari hingga Februari 2021. Korban tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan ibu kandungnya.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

“Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan kemudian dalam satu malam tidur satu ranjang bersama orang tuanya sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan,” kata dia.

JNL menikah lagi setelah bercerai. Namun, ibu sambung korban bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). JNL memerkosa dan mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.

“Korban saat itu mengeluh pada ibu kandungnya bahwa buang air kecil sakit alat vitalnya, sehingga kemudian melaporkan kepada sehingga kemudian melaporkan kepada Polres Cianjur,” ujar dia.

Rifai menjelaskan, JNL melakukan aksi bejatnya karena kesepian ditinggal sang istri pergi bekerja ke luar negeri.

Baca Juga
Tega! Ditinggal Istri ke Luar Negeri, Ayah di Pacet Tega Perkosa Anak Kandung Selama Setahun
Berita · Berita terkait

“Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemeriksaan,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20116 sebagai pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas 15 tahun, karena orang tua kandung yang melakukannya ditambah sepertiga hukumannya,” tandas dia.(afs/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{