Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Sudah Layak Naik Kelas

Terbit 16 May 2020 12:58 WIB · 2 menit dibaca
Bagikan
Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Sudah Layak Naik Kelas — Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pengadilan Agama (PA) kelas1B Kabupaten Cianjur dinilai sudah layak naik kelas menjadi PA kelas 1A. Hal itu jika dilihat dari unsur substansif dan unsur penunjang sudah terpenuhi oleh Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur.

Hakim PA Kabupaten Cianjur, Fajar Hernawan, mengatakan jumlah perkara yang masuk ke PA Cianjur meningkat. Baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (bobot) perkara.

“Pada tahun 2018 lalu, perkara yang masuk ke PA Cianjur berjumlah 5.077. Terdiri dari 4.012 perkara kontensius dan 1.065 perkara voluntair. Kemudian pada tahun 2019 terjadi peningkatan sebesar 17,65% dengan jumlah perkara masuk 5.973. Terdiri dari 4.467 perkara kontensius dan 1.506 perkara voluntair dengan presentase penyelesaian perkara sebesar 94,83 persen,” kata Fajar kepada Cianjur Update, Sabtu (16/5/2020).

Iklan sevilage

Fajar mengungkapkan, tiap tahun jumlah perkara yang diterima oleh PA Cianjur semakin meningkat. Di tahun 2020, per tanggal 13 Mei 2020 PA Cianjur sudah menerima 1.773 perkara, terdiri dari 1.374 perkara kontensius dan 399 perkara voluntair. Diprediksi jumlah itu akan terus meningkat.

Baca Juga
KDM Tanggapi Tawuran Pelajar di Cilaku Cianjur, Siapkan Pembinaan Barak Militer
Berita · Berita terkait

Jika mempedomani Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019, tentang kriteria klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama. Disebutkan bahwa kenaikan kelas Pengadilan tingkat pertama setidaknya harus memenuhi dua unsur. Di antaranya unsur substansif dan unsur penunjang.

“Unsur substansif berkenaan dengan jumlah perkara dan presentase penyelesaiannya. Sementara unsur penunjang berkenaan dengan jumlah penduduk yang beragama Islam. Kepadatan penduduk, kemudahan akses, penerapan Reformasi Birokrasi dan letak kantor Pengadilan,” terangnya.

Ia menjelaskan, mengutip data dari Kabupaten Cianjur dalam angka di Tahun 2019 yang direlease oleh Badan Pusat Statistik Kabupaten Cianjur. Disebutkan bahwa luas wilayah Kabupaten Cianjur adalah 3.614,35 km2 (10,85 % dari luas Provinsi Jawa Barat). Terdiri atas 32 Kecamatan dan 360 Desa/Kelurahan. Jumlah penduduknya 2.292.366 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk 634,24 per kilometer persegi. Jumlah penduduk muslim sebesar 99,33 % dari total jumlah penduduk.

Letak Pengadilan Agama Cianjur sangat strategis karena berada di tepi jalan protokol dan dekat dengan pusat kota. Mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Cianjur dari berbagai daerah. Selain itu, PA Cianjur juga didukung dengan SDM yang mumpuni, sarana dan prasarana yang lengkap, berbasis IT juga ramah terhadap kaum difabel.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait

Laksanakan Akreditasi

Guna meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan mendukung program reformasi birokrasi yang sedang digalakkan oleh Pemerintah. PA Cianjur telah melaksanakan program akreditasi penjaminan mutu yang dilakukan oleh Mahkamah Agung RI melalui Badan Peradilan Agama dan mendapatkan nilai akreditasi “A” Excellent.

Selain itu PA Cianjur telah mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Saat ini termasuk salah satu Pengadilan Agama yang diusulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat untuk mendapat penilaian dari Tim Penilai Internal Mahkamah Agung dan Tim Penilai dari Kemenpan RB.

“Berdasarkan uraian data tersebut sangatlah tidak berlebihan jika Pengadilan Agama Cianjur diusulkan untuk mendapat kenaikan kelas. Dari Pengadilan Agama Kelas I B menjadi Kelas I A,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama Cianjur, DR Azid Izuddin, menjelaskan PA Cianjur telah diusulkan untuk mendapatkan kenaikan kelas menjadi Kelas I A. “Jika melihat unsur substansif dan unsur penunjang sebagaimana yang diatur dalam SK KMA Nomor 74A tahun 2019, semua aspek telah terpenuhi,” papar Azid.

Baca Juga
Soal Konflik Antarpelajar di Cianjur, Pemda Dorong Kolaborasi Semua Lini
Berita · Berita terkait

Kendati demikian, kenaikan kelas juga harus diikuti dengan peningkatan kinerja dari seluruh aparat Pengadilan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menuturkan, berkas proposal kenaikan kelas PA Cianjur sedang diproses di Mahkamah Agung untuk kemudian diajukan ke Kemenpan RB. Azid berharap dukungan dari semua Hakim dan pegawai untuk bersama-sama meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada semua masyarakat pencari keadilan.

“Merupakan harapan kita bersama, Pengadilan Agama Cianjur menjadi Kelas I A dapat terwujud. Semoga kenaikan kelas segera terealisasi guna meningkatkan pelayanan kepada para pencari keadilan khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Cianjur,” tandasnya. (ian/rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{