Pemkab Cianjur Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Lingkar, Sekitar 300 Bangunan Masuk Pendataan
CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur mulai melakukan langkah penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas lahan aset milik pemerintah daerah, khususnya di sepanjang kawasan Jalan Lingkar hingga Jalan Pramuka, Kabupaten Cianjur, Rabu (28/10/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah agar dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun masyarakat.
Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Cianjur Nunang Deni Cahyana menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, terkait penataan bangunan liar dan pengamanan aset pemerintah.

"Hari ini saya melaksanakan tugas sesuai tupoksi selaku Kepala Bidang Aset, menindaklanjuti instruksi pimpinan, baik pimpinan kabupaten maupun tingkat provinsi, dalam rangka penertiban bangunan liar dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Cianjur," ujarnya.
Menurutnya, sejumlah lahan milik pemerintah daerah selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai aktivitas usaha, mulai dari pedagang bunga hingga penjual kayu bekas.
Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta melakukan pembongkaran. Tahapan awal dilakukan melalui sosialisasi dan pendataan terhadap masyarakat yang memanfaatkan lahan tersebut.
"Untuk hari ini kegiatannya masih sosialisasi. Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan yang mereka gunakan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Ke depan pemanfaatannya akan dibahas sesuai kebijakan pimpinan dan regulasi yang berlaku," jelas Nunang.
Sebanyak 80 Bangunan Telah Terdata
Nunang Mengatakan, Dalam kegiatan awal tersebut, petugas telah mendata sekitar 80 bangunan yang berada di kawasan Jalan Lingkar. Jumlah itu diperkirakan terus bertambah seiring rencana perluasan penataan hingga kawasan Jalan Pramuka.
Berdasarkan perkiraan sementara, terdapat sekitar 300 bangunan maupun tempat usaha yang memanfaatkan lahan pemerintah di sepanjang kedua sisi ruas jalan tersebut.
"Kalau melihat kondisi di lapangan, sementara baru terhitung sekitar 80 bangunan. Namun, jika dihitung dari awal Jalan Lingkar sampai ujung Jalan Pramuka, perkiraannya kurang lebih 300 bangunan atau pedagang," ungkapnya.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada para pengguna lahan untuk mengikuti musyawarah yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (30/10/2026).
Pertemuan tersebut akan membahas kelanjutan pemanfaatan aset pemerintah, termasuk kemungkinan pengaturan penggunaan lahan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Hari Jumat kita kumpulkan bersama. Kita bermusyawarah dengan masyarakat pengguna lahan pemerintah, ke depannya seperti apa, kemudian kita buat komitmen bersama," katanya.
Satu Bangunan Diberi Tenggat Pengosongan Sebulan
Di tengah kegiatan penataan tersebut, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap satu bangunan yang disebut kerap digunakan untuk aktivitas yang dinilai bertentangan dengan ketertiban masyarakat.
Berbeda dengan bangunan usaha lainnya yang masih akan dibahas melalui musyawarah, bangunan tersebut dipastikan tidak mendapatkan izin untuk kembali berdiri di atas aset pemerintah daerah.
Nunang menegaskan, keputusan itu diambil karena sebelumnya telah dilakukan beberapa kali imbauan oleh sejumlah pihak, mulai dari pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, hingga Bidang Aset.
"Saya berkomitmen, tidak mengizinkan bangunan tersebut berdiri di tanah milik Pemerintah Kabupaten Cianjur. Karena sudah diberikan imbauan beberapa kali, baik oleh pemerintah desa, kepolisian, Satpol PP, maupun kami dari Bidang Aset," tegasnya.
Ia menyebut bangunan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah daerah.
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan, terhitung sejak 28 Oktober hingga 28 November 2026, kepada pihak yang menempati bangunan tersebut untuk mengosongkan lokasi dan memindahkan seluruh barang milik pribadi.
"Mulai tanggal 28 hari ini sampai 28 November, satu bulan. Karena di situ masih banyak aset milik pribadinya, saya minta dikosongkan. Tidak ada toleransi lagi," tegasnya.
Pemanfaatan Aset Daerah Akan Diatur
Lebih lanjut, penataan kawasan Jalan Lingkar hingga Jalan Pramuka diharapkan menjadi langkah awal pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus menciptakan ketertiban pemanfaatan ruang.
Pemerintah juga membuka ruang musyawarah dengan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di atas lahan tersebut.
Hasil pertemuan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk pengaturan pemanfaatan lahan sesuai regulasi yang berlaku.
Dengan adanya pendataan dan sosialisasi tersebut, pemerintah berharap penataan aset daerah dapat berjalan tertib, sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang terdampak.***
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


