Pembunuh Amelia Ulfah Terancam Hukuman Seumur Hidup
, Sukabumi – RH (25), tersangka pembunuh Amelia Ulfah (22) terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat sopir angkutan umum Cianjur – itu dengan pasal berlapis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP Pidana Curas, Pasal 338, Pasal 285 dan Pasal 351 yang Mengakibatkan Kematian. Dengan ancaman hukuman seumur hidup hukum dan 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di rumah tahanan Polres Sukabumi Kota,” paparnya kepada wartawan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang, seperti satu unit mobil L300 warna putih, satu buah Handphone, pakaian korban, satu tas merah milik korban, sepatu warna putih, dan dompet.
Awal mula pembunuhan
Berdasarkan informasi yang dirangkum, kronologis pembunuhan itu bermula ketika Amelia menumpang angkutan yang dibawa RH dari Ciawi ke Cianjur, Minggu (21/7/2018) lalu. Di sana, Amelia hanya seorang diri dalam mobil.
View this post on InstagramBaca JugaDiduga Hendak Tawuran, Tiga Pelajar SMK di Cianjur Diamankan
Baca Juga
Niat bejad RH muncul sekitar pukul 21:00 WIB, saat berada di depan salah satu pusat perbelanjaan di Cianjur. Ia ingin mengambil barang berharga milik Amelia.
1 2Laman berikutnya
Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur
Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.


