Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pemberlakuan Jalur Alternatif Saat Penertiban Tahap 2 Kios Ilegal di Puncak Bogor

Terbit 26 Aug 2024 04:53 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pemberlakuan Jalur Alternatif Saat Penertiban Tahap 2 Kios Ilegal di Puncak Bogor — Cianjur Update
Penertiban tahap kedua kios ilegal di Jalan Puncak, Bogor, mengakibatkan pengalihan sementara arus lalu lintas dari Cianjur menuju Puncak, Senin (26/8/2024). (Foto: Magang Vito/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Penertiban tahap kedua kios ilegal di Jalan Puncak, Bogor, mengakibatkan pengalihan sementara arus lalu lintas dari Cianjur menuju Puncak, Senin (26/8/2024).

Kendaraan dari arah Cianjur diarahkan melalui jalur alternatif, seperti Via Jonggol atau Sukabumi, guna menghindari kemacetan di area penertiban.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Anjar Maulana, menyampaikan imbauan kepada pengendara untuk memanfaatkan jalur alternatif.

Iklan sevilage

“Sehubungan dengan penataan kawasan Puncak tahap 2 hari ini, kami mengimbau para pengendara yang hendak menuju Bogor dan Puncak untuk menggunakan jalur alternatif Via Jonggol atau Sukabumi,” ujarnya.

Baca Juga
Balai Besar TNGGP Tempuh Jalur Hukum Soal Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan Pos SIMAKSI
Berita · Berita terkait

Polres Cianjur telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, termasuk penutupan arus di kawasan Bumi Aki, Puncak Cianjur, apabila Polres Bogor memberlakukan penutupan arus.

“Informasi dari Polres Bogor menyebutkan kemungkinan akan dilakukan sistem buka-tutup arus lalu lintas. Oleh karena itu, kami menyiapkan personel untuk mengantisipasi penutupan total. Jika penutupan terjadi, kendaraan dari arah Cianjur akan diarahkan untuk berputar di kawasan Bumi Aki,” jelas Anjar.

Penertiban kali ini difokuskan di wilayah Bogor, namun Polres Cianjur turut mengantisipasi dampak penumpukan kendaraan dan kepadatan arus lalu lintas di wilayahnya.

“Biasanya, Cianjur terkena dampak ekor kendaraan dari penertiban ini. Oleh karena itu, kami melakukan antisipasi untuk mencegah penumpukan dan kepadatan arus selama proses penertiban kios di Puncak,” tambahnya.

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan penertiban terhadap 196 bangunan kios ilegal di kawasan Puncak pada Senin (26/8/2024).

Sebanyak 90 bangunan di antaranya telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

Penertiban tahap kedua ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengirimkan tiga kali surat peringatan, masing-masing pada 6, 15, dan 20 Agustus 2024.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{