Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelaku Pembunuhan Saat Menagih Hutang di Karangtengah Ternyata Tukang Tipu Berkedok Penggandaan Uang

Terbit 18 Mar 2024 05:54 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelaku Pembunuhan Saat Menagih Hutang di Karangtengah Ternyata Tukang Tipu Berkedok Penggandaan Uang — Cianjur Update
SG pelaku pembunuhan saat digelandang di Mapolres Cianjur. (foto: Hasan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM – Polres Cianjur berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan S (45) yang dilakukan oleh SG (46).

Pelaku yang sehari-hari diduga bekerja sebagai tukang tipu dengan modus penggandaan uang nekat menghabisi nyawa korban di kediamannya di Kampung Babakan Bandung, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pembunuhan terjadi karena korban menagih janji kepada pelaku atas uang yang dijanjikan akan digandakan.

Baca Juga
Viral Jukir Liar Pungut Uang dan Larang Wisatawan Asing ke Cibodas, Bupati Cianjur Instruksikan Penindakan
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

Baca Juga: Pelarian Berakhir! Pembacok Tetangga di Cianjur Ditangkap di Cileungsi

“Pelaku sehari-hari tidak mempunyai pekerjaan tetap, yang diduga pekerjaan pelaku adalah pelaku penipuan dengan modus penggunaan uang,” ungkap AKBP Aszhari saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Senin (18/03/2024).

Pelaku SG berhasil ditangkap setelah bersembunyi di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jumat (15/03) dini hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga
Perkuat Kemitraan Antar Koperasi, Dekopinda Cianjur Temu Bisnis Pengusaha dan Lembaga Keuangan
Berita · Berita terkait

Baca Juga: Mau Nagih Utang Malah Dibacok, Akhirnya Meninggal di Teras Rumah Pelaku

“Ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP adalah 12 tahun penjara, sedangkan untuk Pasal 351 ayat 3 adalah 7 tahun penjara,” jelas AKBP Aszhari.

Kronologi Kejadian:

  • Korban S menagih janji kepada pelaku SG atas uang yang dijanjikan akan digandakan.
  • Pelaku SG merasa terancam dan nekat membunuh korban di kediamannya.
  • Pelaku SG melarikan diri ke daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
  • Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku SG pada Jumat (15/03) dini hari.
  • Pelaku SG dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.

 

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Hasan Cacan | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{