Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Pendidikan

Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Cianjur Ditangkap, Ini Penyebabnya

Terbit 10 Dec 2021 04:46 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelaku Pembacokan Pelajar SMK di Cianjur Ditangkap, Ini Penyebabnya — Cianjur Update
Barang bukti pembacokan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menangkap sejumlah pelaku pembacokan terhadap A, pelajar sebuah SMK di Kecamatan Warungkondang.

Adapun para pelaku tersebut di antaranya MD, MR, MI, dan MS.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan menuturkan, peristiwa tersebut terjadi yang terjadi pada Selasa (7/12/2021) lalu.

Iklan sevilage

Mulanya, korban yang seduk duduk di pinggir jalan bersama temannya tiba-tiba didatangi sekumpulan pelajar dari SMK lain.

Baca Juga
Srikandi PLN UP3 Cianjur Goes To School Hadir di SMKN 1 Sukaluyu Cianjur, Edukasi Kelistrikan dan Digitalisasi Layanan PLN
Pendidikan · Berita terkait

Para pelaku saat itu itu mengendarai empat sepeda motor yang masing-masing berbonceng tiga.

“Mereka (pelaku, red) sedang konvoi dan menghampiri korban yang sedang duduk di pinggir jalan bersama temannya,” kata Doni dalam Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Jumat (10/12/2021).

Penyebab Pembacokan Pelajar di Warungkondang Cianjur

Barang bukti pembacokan

Para pelaku tersebut menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam

Pelaku pun membacok korban secara membabi buta, hingga A mengalami luka bacok di kaki kanan dan punggungnya.

Baca Juga
Terangi Negeri dengan Semangat Pancasila, PLN UP3 Cianjur Hadirkan Listrik bagi Pesantren Nurul Hikmah
Pendidikan · Berita terkait

“Korban mengalami empat luka bacok. Di kaki, pantat, dan dua bacokan di punggung. Teman korban berhasil kabur,” tuturnya.

Melihat kondisi A, warga pun langsung menyelamatkan korban dan langsung merujuknya ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 2 e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Dan atau pasal 80 ayat (2) undang undang No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang undang No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rez)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Indra Arfiandi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{