Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pelaku Pelecehan Seksual Pada Pegawai Pertashop di Cianjur Ditangkap, Ternyata Sudah Om-Om

Terbit 27 Aug 2024 04:08 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pelaku Pelecehan Seksual Pada Pegawai Pertashop di Cianjur Ditangkap, Ternyata Sudah Om-Om — Cianjur Update
Tangkapan layar rekaman CCTV pelecehan seksual terhadap pegawai Pertashop di Kecamatan Gekbrong, Cianjur. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Pelaku pelecehan seksual terhadap pegawai Pertashop diJalan Raya Cianjur-Sukabumi, Kecamatan Gekbrong, Cianjur (sebelumnya ditulis Kampung Kebon Peuteuy, RT 01/RW 02, Desa Kebonpeuteuy, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur) berhasil ditangkap polisi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono, pelaku yang berinisial UM (36) tersebut ditangkap pada Senin (26/8/2024) malam.

“Pelaku sudah ditangkap tadi malam di kediamannya di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang,” kata dia kepada Cianjur Update, Selasa (27/82/2024).

Iklan sevilage

Pelecehan seksual terhadap pegawai Pertashop berinisial L (19) itu terjadi pada Senin (26/8/2024), sekitar pukul 15.59 WIB.

Baca Juga
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan, PLN Cianjur Edukasi Warga tentang Penggunaan Listrik yang Aman
Berita · Berita terkait

Kejadian tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di lokasi.

Pelaku yang diketahui mengenakan kaos kuning dengan jaket hitam dan celana jeans, datang ke Pertashop tersebut untuk mengisi bahan bakar sepeda motornya, sebuah Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi F 5804 XR.

Namun, ketika sedang dalam proses pengisian bahan bakar, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan dengan mencoba mendekati dan meraba pantat pegawai Pertashop tersebut.

Korban yang merupakan seorang wanita berhijab, terlihat syok dan tidak memberikan perlawanan atas tindakan tersebut.

Baca Juga
Lutung Jawa Diduga Tertabrak di Ciranjang, Polres Cianjur Serahkan ke BKSDA Jabar untuk Rehabilitasi
Berita · Berita terkait

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Pelaku dijerat maksimal hukuman 4 tahun penjara,” ujar Tono.

Pihaknya meminta masyarakat untuk terus berhati-hati terlebih ketika bertemu dengan seseorang yang belum dikenal.

“Kemudian, waspadai modus seperti itu, ketika ada segera laporkan ke polisi, atau polsek setempat,” ungkap dia.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Sebelumnya, rekan kerja korban yang berinisial Y menyebut bahwa korban dikenal sebagai sosok yang pemalu dan pendiam, sehingga tidak berani melawan saat kejadian berlangsung.

“Iya, jadi orangnya melecehkan si ceweknya gitu. Tapi karena ceweknya pemalu sama pendiam, nggak ada perlawanan atau gimana, mungkin syok. Dulu kebiasaan dibully di sekolahnya, sekarang ada apa-apa jadi langsung melamun, kayak pikirannya langsung kosong aja gitu,” ujar Y.

Y juga menambahkan bahwa lokasi kejadian yang sepi mungkin turut membuat korban merasa takut untuk melawan.

“Mungkin kalau melawan juga dia takut, posisi di sana jarang banget ada orang, mungkin takut diapa-apain. Anaknya trauma, kasian mentalnya,” tambahnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{