Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Panwascam Pacet Ungkap Fakta Hasil Pengawasan Masa Kampanye, Segini Total Pelanggaran Hingga Ditertibkan

Terbit 4 Feb 2024 16:14 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan

CIANJURUPDATE.COM – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Pacet menggelar press release terkait hasil pengawasannya selama masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 5 Januari 2024, yang berlangsung di Sekretariat Panwascam Pacet, pada Senin (5/2/2024).

Dalam laporannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Pacet, Muhamad Duwaeni menyebut, tercatat 25 kegiatan kampanye Pemilu di wilayahnya. Terdiri dari delapan kampanye menggunakan metode tatap muka, satu menggunakan metode kegiatan lain, dan sisanya berupa kegiatan konsolidasi internal partai politik serta bimbingan teknis untuk tim pemenangan caleg dan saksi.

Tak hanya itu, terdapat beberapa penertiban Alat Peraga Kampanye yang terindikasi melanggar dan telah ditertibkan oleh Satpol PP yang didampingi Panwaslu Kecamatan Pacet.

Baca Juga
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Berita · Berita terkait
Iklan sevilage

“Kami Panwaslu Kecamatan Pacet juga mencatat adanya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan bersama Satpol PP pada 20 Desember 2023, serta mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020. Penertiban ini terfokus di sepanjang Jl. Hanjawar Pacet, Jl. Wijayakusumah, Jl. Raya Pacet Arah Ciherang, dan Ciputri, dengan total 198 APK kampanye yang ditertibkan,” paparnya.

Pelanggaran tersebut, lanjutnya, APK yang terindikasi melanggar itu kemudian dilaporkan kembali setelah Panwaslu Kecamatan Pacet dan instansi terkait sejak 13 Januari 2024 hingga 29 Januari 2024, yang tercatat bahwa terdapat 310 APK kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan.

“Jadi pelanggaran ini bertentangan dengan Pasal 298 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 36 ayat (5) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020,” jelasnya.

Baca Juga
Pasang Puluhan Spanduk Diduga Hoaks Geothermal, Mobil Pikap Dihentikan Warga Pasircina Pacet
Berita · Berita terkait

Adapun tindak lanjut terhadap pelanggaran administratif Pemilu ini dinyatakan bahwa pihaknya akan terus dilakukan sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu ini akan dilakukan tindakan lebih lanjut yang diharapkan bisa diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas proses pemilihan di Kecamatan Pacet khususnya dan umum di Kabupaten Cianjur,” pungkasnya.***

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Eshar Rumi | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{