Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

Terbit 17 Jan 2020 12:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa — Cianjur Update
Panitia Pilkades Palasari Loloskan Calon Residivis Penggelapan Dana Desa

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Salah seorang bakal calon kepala desa (Kades) berinisial HMR di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas lolos verifikasi bakal calon kades dalam Pilkades walaupun memiliki riwayat hukuman pidana. HMR sudah dua kali dijatuhi hukuman pidana dengan kasus penggelapan dana dan jabatan.

Diketahui di Desa Palasari memiliki enam bakal calon kades, dan HMR masuk dalam kandidat tersebut. Selain itu, salah seorang bakal calon kades Palasari bernama Jaya Putuan pun merasa keberatan dengan adanya hal tersebut.

Kuasa hukum Jaya Putuan, Gilang Arvasendra mengatakan, HMR pernah dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun, pernah dihukum satu tahun penjara, dan delapan bulan penjara.

Iklan sevilage

“Padahal di dalam Pasal 33 huruf I Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satu persayaratannya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman lima tahun penajara dan tidak melakukan pidana berluang-ulang,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (17/01/2020).

Baca Juga
Kodim 0608 dan Pemkab Cianjur Mulai TMMD ke-129 di Desa Mekarmukti, Akselerasi Infrastruktur Daerah Tertinggal
Berita · Berita terkait

Gilang menuturkan, dua putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap yang sudah divonis Pengadilan Negeri Cianjur dan Mahkamah Agung. Dengan demikian, sudah terdapat cacat formil secara persyaratan Pilkades.

“Itu sebabnya, kenapa dengan adanya cacat formil sesuai dengan peraturan ini tetap yang bersangkutan tetapo diloloskan sebagai bakal calon, artinya ada apa kami menduga dan kenapa tidak diverifikasi secara ilmiah?” kata dia.

Akan Ditindaklanjuti

Selain itu, Gilang telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, dan pihak dinas akan menindaklanjuti formatur dari pasal tersebut.

“Maka dari itu Kita tekankan, orang yang sudah menjadi mantan residivis persyaratan tidak membolehkan, tapi ini panitia meloloskan,” ungkap dia.

Baca Juga
Polres Cianjur dan Komunitas Ojol Gagalkan Penggelapan Mobil, Pelaku Tertangkap Usai Pura-pura Temukan Kunci
Berita · Berita terkait

Langkah yang akan diambil, lanjut Gilang, pihaknya akan melakukan proses gugatan melawan hukum kepada panitia Pilkades. Juga akan melakukan tindakan persuasif yaitu membuat laporan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Plt Bupati Cianjur.

“Selain dari panitia, besok akan ada test dari calon kepala desa yang lebih dari lima kandidat dari desa palasari ada enam jadi ikut seleksi. Hari ini akan melayangkan surat keberatan terhadap diverifikasinya calon yang terlibat perkara pidana,” ungkapnya.

Diketahui HMR pernah dua kali terjangkit kasus ketika masih menjabat sebagai Kepala Desa Palasari. Pertama kasus penggelapan APBDES senilai Rp195 juta di tahun 2007 dan penggelapan dalam jabatan senilai Rp97,5 juta di tahun 2010.(afs)

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{