Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pakai Data Orang Lain Buat Cairkan Uang, Tiga Pegawai BRI Ditangkap Kejari Cianjur, Bank Rugi Rp3,1 Miliar

Terbit 19 Jul 2024 06:26 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pakai Data Orang Lain Buat Cairkan Uang, Tiga Pegawai BRI Ditangkap Kejari Cianjur, Bank Rugi Rp3,1 Miliar — Cianjur Update
Tiga pria berinisial AP, AAR, dan ZN ditangkap oleh Kejari Cianjur karena diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp3,1 miliar pada Bank BRI. (Foto: Istimewa/Kejari Cianjur)

CIANJUR – Tiga pria berinisial AP, AAR, dan ZN ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur karena diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp3,1 miliar pada Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Aksi mereka terjadi di dua unit bank, yakni BRI Cikaroya Warungkondang dan BRI Sukanagara.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminjam data pribadi orang lain untuk mencairkan dana pinjaman modal usaha.

Iklan sevilage

Kepala Kejari Kabupaten Cianjur, Kamin, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang berinisial AP dan AAR merupakan pegawai Bank BRI.

Baca Juga
Chaeronsyah Pimpin IJTI Cianjur, Siap Bangun Jurnalis Kredibel
Berita · Berita terkait

Sedangkan, ZN adalah pihak eksternal yang bertugas menyiapkan dokumen dan lokasi usaha sebagai dasar pengajuan kredit.

Lokasi usaha tersebut sebenarnya milik orang lain.

Periode kejahatan mereka berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023 di dua lokasi berbeda.

“Kasus pertama terjadi di wilayah Cikaroya, Warungkondang Kabupaten Cianjur pada tahun 2020 hingga 2022 yang dilakukan oleh AP. Sementara AAR dan ZN beraksi di Sukanagara pada tahun 2023,” kata Kamin.

Baca Juga
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Petugas TNGGP, Empat Lainnya Masih Diburu
Berita · Berita terkait

Dalam operasinya, para pelaku menjanjikan imbalan kepada nasabah, namun dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.

Tim penyidik telah memeriksa 50 saksi dan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Saat ini, penyelidikan terhadap pihak lain juga tengah berlangsung.

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{