Tekan Enter untuk mencari · Esc untuk menutup

Cianjur Update
Beranda Berita Nasional & Regional Pendidikan Bisnis & UMKM Olahraga Gaya Hidup Hiburan Otomotif Tips dan Tutorial Teknologi & Gadget Tentang Kami Kontak
Berita

Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP, PT TRPN Diminta Patuhi Aturan

Terbit 29 Jan 2025 07:11 WIB · 1 menit dibaca
Bagikan
Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP, PT TRPN Diminta Patuhi Aturan — Cianjur Update
Pagar laut di Bekasi disegel KKP karena tidak berizin. PT TRPN diminta patuhi aturan. (Foto: Jabarprov.go.id)

Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Penyegelan dilakukan pada 15 Januari 2025 setelah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar serta instansi terkait.

Sekda Jabar Herman Suryatman menyatakan, pagar laut tersebut tidak berizin dan melanggar tata ruang laut.

“Setelah koordinasi dengan KKP, termasuk Pemdaprov Jabar, dipastikan pagar laut itu tidak berizin dan melanggar tata ruang laut,” ujar Herman dilansir Jabarprov.go.id, Rabu (29/1/2025).

Iklan sevilage

Pagar laut itu dimiliki PT TRPN dengan sertifikat seluas 4 hektare dan panjang 4 km. Lokasinya di luar zona energi, namun tidak memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari KKP. Selain itu, lokasi pagar laut juga berada di luar objek sewa menyewa antara PT TRPN dan Pemda Provinsi Jabar.

Baca Juga
Lupa Matikan Kompor Saat Masak, Saung di Sindanglaya Cipanas Hangus
Berita · Berita terkait

“Lahan dalam objek PKS hanya 5.700 meter persegi untuk akses jalan. Sebagai kompensasi sosial, PT TRPN akan membantu penataan area terdampak,” jelas Herman.

Ia menambahkan, meskipun sanksi hukum ditangani KKP, pengawasan tetap menjadi kewenangan Pemda Provinsi Jabar dalam radius 12 mil. Hal ini sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.

Langkah pertama yang dilakukan adalah mengirim surat peringatan kepada PT TRPN. “Kita akan kirim surat teguran atau peringatan dari Pemda Provinsi Jabar kepada PT TRPN terkait pagar laut yang tidak berizin,” tegas Herman.

Kedua, PT TRPN diminta menaati semua klausul dalam PKS, termasuk kompensasi sosial. Ketiga, Pemdaprov Jabar akan melakukan monitoring lapangan agar tidak terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga
Pasien Panik, Babi Hutan Masuk Puskesmas Campaka Cianjur
Berita · Berita terkait

Pengembangan Zona Energi

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar Dyah Ayu Purwaningsih menjelaskan kerja sama Pemdaprov Jabar dengan pihak ketiga bertujuan untuk pengembangan zona energi dan perluasan akses pelabuhan. Hal ini didasarkan pada Perda Provinsi Jabar No 9 Tahun 2022 tentang RTRW Laut.

“Ada pengembangan zona energi karena terdapat PLTU dan rencana perluasan Pelabuhan Tanjung Priok hingga wilayah Bekasi,” ujar Dyah.

Selain itu, rencana pembangunan pelabuhan nelayan dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) juga akan dilakukan. “PKS ini semua berada di wilayah darat dan tidak menyentuh perairan,” tambahnya.

QRIS Cianjur Update

Dukung Jurnalisme Lokal Cianjur

Kontribusi Anda membantu kami menghadirkan berita akurat dan independen untuk Cianjur. Scan QRIS — nominal bebas.

PT Inti Media Cianjur QRIS didukung GoPay, OVO, Dana, dan semua bank
Penulis: Afsal Muhammad | Editor: Redaksi
Preferensi Sumber Google
🎉 Selamat HUT ke-349 Cianjur Lihat Semua →
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
Iklan HUT Cianjur
×
{